Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menentukan beberapa daerah yang menjadi permulaan penerapan New Normal.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan selama new normal.
Protokol kesehatan new normal ini harus dipatuhi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk membuat protokol kesehatan.
Berikut protokol kesehatan new normal di institusi pendidikan seperti dikutip dari laman covid19.go.id :
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih.
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?
Baca: Ketua Umum IGI Sarankan Tahun Ajaran Baru Digeser ke Januari 2021: Agar Anak dan Orangtua Tak Stres
5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
Baca: Berikut Protokol yang Harus Dipenuhi oleh Warga di Bawah 45 tahun Agar Bisa Beraktivitas Kembali
Baca: Jelang New Normal, Jokowi Kerahkan TNI/POLRI untuk Disiplinkan Warga, Terapkan Protokol Cegah Corona
12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 serta mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Sebelumnya, Nadiem Makariem telah menyanggah kabar sekolah akan dibuka kembali pada bulan Juli 2020.
"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.
Baca: Jika Ada Covid-19 Gelombang Dua, New Normal Akan Dihentikan
Baca: Sambut New Normal, Jasa Marga Tiadakan Layanan E-Toll di Gerbang Tol
Sementara itu, Nadiem mengaku telah memiliki skenario mulai pembelajaran sekolah.
"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario," ucapnya.
"Kami sudah ada berbagai macam, tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri, jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," papar Menteri Nadiem.
Mendikbud menyatakan, keputusan mengenai waktu dan metode pembelajaran juga atas pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," kata dia.
Diketahui sejak bulan Maret seluruh siswa di Indonesia diminta untuk belajar dari rumah.
Hal ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem belum menentukan kapan sekolah akan kembali dibuka.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul New Normal Indonesia, Apa Saja Protokol di Area Institusi Pendidikan?