Sensus Penduduk Online 2020 sudah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020.
Selain itu, sensus penduduk wawancara atau offline akan dilaksanakan 1-30 September 2020.
Simak cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 melalui Login www.sensus.bps.go.id.
Sebelum mengisi Sensus Penduduk, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan dibutuhkan, seperti berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Baca: Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Berikut Tata Cara Pengisian
Baca: Badan Pusat Statistik
Cara mengisi datanya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.
Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) nantinya bisa mengisi Sensus Penduduk Online.
Nah bagaimana cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020?
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).