Akan tetapi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan aktivitas perekonomian di masa new normal bisa diberhentikan.
Hal ini akan terjadi bila ada gelombang kedua penularan virus corona Covid-19.
"Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas lewat video conference seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Oleh karena itu, Airlangga menegaskan, kehadiran aparat TNI-Polri di tempat umum sangat penting untuk menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya memastikan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, dan membatasi jumlah orang dalam satu tempat.
"Di tempat-tempat tersebut bisa dijaga disiplin dari masyarakat sehingga tidak terjadi secondary wave," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, personel TNI-Polri akan dikerahkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dan jumlahnya bisa diperluas.
Baca: Indonesia Bersiap New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Terganggu Jika Ada Gelombang Kedua Covid-19
Baca: Inilah 15 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, DKI Jakarta dan Jatim Teratas
Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.
Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan.com, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:
Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya.
Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.
Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat.
Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.
Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Baca: Semakin Panas, Amerika Serikat Kini Minta Para Sekutunya Batalkan Proyek Besar dengan China
Baca: Negara Tetangga Sudah Naikkan Kembali Harga BBM, Indonesia Justru Baru Berencana Turunkan Harga
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19.
"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga: New Normal Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19"