Personel TNI/POLRI tersebut akan menjaga tempat umum dan pusat keramaian untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat meninjau persiapan new normal di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
“Hari ini telah dimulai TNI/POLRI menggelar pasukan dan aparat di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota,” kata Jokowi.
Jokowi ingin agar masyarakat bisa beraktivitas kembali secara profuktif, namun terhindar dari Covid-19.
Sementara, salah satu kota yang mulai menerapkan kehidupan new normal adalah Kota Bekasi.
Restoran di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai terima tamu kembali walau dengan sejumlah pembatasan.
Hal itu merupakan bagian rencana new normal life atau hidup normal baru yang akan diterapkan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca: Jumlah Kematian Terus Bertambah, WHO: Benua Amerika Adalah Episentrum Baru Covid-19
Baca: Begini Panduan New Normal di Tempat Kerja, Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Virus Corona
Sejalan dengan pernyataan Presiden, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, selama penerapan new normal, aparat TNI dan Polri akan dikerahkan untuk berjaga.
Mereka akan dikerahkan untuk berjaga di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan pasar tradisional.
“Barusan Presiden (Joko Widodo) sudah memerintahkan Panglima dan Kapolri selama adaptasi baru ini, minimal 14 hari itu, nantinya ada kehadiran secara fisik dari TNI/Polri,” ujar Ridwan di Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Kehadiran TNI/POLRI, kata Ridwan Kamil, bertujuan untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol Covid-19 saat berada di tempat-tempat umum.
Protokol kesehatan Covid-19 itu seperti mengenakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak fisik.
Menurut Ridwan, penerapan protokol kesehatan di fasilitas umum itu akan dievaluasi secara rutin keefektifannya.
Kota Bekasi sendiri telah berencana untuk merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerapkan hidup normal yang baru (new normal).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, relaksasi PSBB itu untuk menghidupkan kembali roda perekonomian.
Baca: Pengunjung Mal Akan Dibatasi Menjadi hanya 50 Persen ketika New Normal
Baca: Apa Itu New Normal Life yang Dimaksud Pemerintah setelah Adanya Pandemi Virus Corona?
New normal akan berlaku di wilayah yang masuk zona hijau atau bebas Covid-19.
Mal atau pusat perbelanjaan dan restoran akan kembali dibuka tetapi harus menerapkan protokol kesehatan baru, seperti kapasitas gedung atau tempat usaha yang dikunjungi masyarakat dibatasi.
Pengelola restoran misalnya harus mengumumkan ke pengunjung berapa jumlah kapasitas yang tersisa.
Keempat provinsi yang dimaksud oleh Presiden akan menerapkan kehidupan normal yang baru, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Sementara, daftar 25 kabupaten/kota yang dimaksud berdasarkan data dari biro pers sekretariat presiden adalah sebagai berikut:
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI dan Polri Akan Pantau Warga Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19"