Meski menerapkan new normal, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat tak perlu khawatir untuk makan di restoran atau rumah makan.
Terdapat beberapa tips yang diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat makan di restoran di tengah.
Berikut tips untuk makan langsung di restoran di tengah pandemi Covid-19.
1. Pastikan warung makan atau restoran yang hendak dikunjungi bersih.
Mulai dari tempat makan hingga peralatan yang digunakan.
Baca: Begini Tahapan New Normal yang Akan Dimulai 1 Juni 2020, Kapan Sekolah dan Tempat Ibadah Dibuka?
Baca: DAFTAR 25 Kabupaten/Kota yang Jadi Daerah Awal Penerapan New Normal, Jika Efektif Akan Diperluas
2. Jaga jarak fisik 1 meter dengan pengunjung lainnya.
3. Pastikan penjual atau penyaji menggunakan masker dan sarung tangan saat hendak mengantarkan makanan.
4. Terapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan menggunakan air dan sabun selama 20 detik.
5. Pilih makanan yang segar atau baru dimasak.
Hindari makanan yang dipanaskan berulang kali.
6. Jika tidak sempat untuk makan di tempat, bisa bawa pulang makanan yang akan dibeli.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meminta protokol new normal segera disosialisasikan secara masif.
Penerapan new normal ini sebagai tatanan baru agar tetap produktif dan aman dari Covid-19.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 melalui video conference, Rabu (27/5/2020).
"Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini."
"Yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama penerapan new normal.
Masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker dan berjaga jarak.
Selain itu, Jokowi meminta masyarakat untuk tidak berkerumun dengan jumlah banyak selama penerapan new normal.
Baca: Mengenal New Normal dan Artinya, Diterapkan Hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan
Baca: Begini Panduan New Normal di Tempat Kerja, Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Virus Corona
Pelaksanaan new normal ini akan segera dilaksaakan di beberapa wilayah.
Bahkan, ia mengatakan pelaksanaan new normal ini berada di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Daerah tersebut yang akan menjadi permulaan dalam penerapan new normal.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan protokol new normal di tempat kerja.
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.
Dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja sif :
a) Jika memungkinkan tiadakan sif 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja sif 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya.
Baca: Jelang New Normal, Jokowi Kerahkan TNI/POLRI untuk Disiplinkan Warga, Terapkan Protokol Cegah Corona
Baca: Pengunjung Mal Akan Dibatasi Menjadi hanya 50 Persen ketika New Normal
Untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja
(pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
• Makan makanan dengan gizi seimbang
• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19.
Sehingga, pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktik PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis
yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang.
SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bersiap New Normal, Ini 6 Tips Makan di Restoran Saat Pandemi Covid-19