Untuk itu, Presiden Joko Widodo akan menerapkan pendisiplinan yang lebih ketat dengan mengerahkan TNI dan Polri di sejumlah titik tertentu.
"Mulai hari ini TNI dan pasukan Polri akan berada di titik-titik keramaian dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar dapat mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan PSBB," kata Jokowi saat melakukan Tinjauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Selasa (26/5/2020) dikutip dari Kompas.com
Penerapan ini dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Jokowi berharap dengan penugasan personel TNI dan Polri dapat menurunkan kurva penyebaran Covid-19.
Dari data yang ada, di empat provinsi dan 25 kabupaten kota terdapat 1.800 obyek yang akan diterapkan pelaksanaan pendisiplinan tersebut.
"Obyek tersebut termasuk fasilitas masyarakat, pusat perbelanjaan atau mal, pasar rakyat, dan tempat pariwisata," tambah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mendampingi Jokowi.
Penerapan kedisiplinan ini berdasarkan protokol kesehatan dengan mengawasi masyarakat untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak aman, kemudian ketersediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Baca: Sekolah Dibuka Lagi Bulan Juli, Mendikbud: Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Kepastian, Itu Tidak Benar
Baca: Menuju Era New Normal, Jokowi Kerahkan 340 Ribu Anggota TNI-Polri untuk Awasi 1800 Objek Keramaian
Khusus pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan diterapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung menjadi hanya 50 persen.
Misalnya, mal yang berkapasitas 1.000 orang akan dipangkas menjadi 500 orang saja untuk menjaga social distancing.
Untuk rumah makan yang berkapasitas 500 juga akan dibatasi separuhnya atau sekitar 200 orang saja. Pendisiplinan ini merupakan kerja sama antara TNI-Polri dengan pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan PSBB agar bisa kembali ke aktivitas semula meski dalam kondisi normal baru.
Menurut Anies, yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak itu bukan dari pemerintah atau para ahli, melainkan perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB.
"Bila seluruh masyarakat memilih untuk taat maka PSBB bisa berakhir dan bila masyarakat mengabaikan maka terpaksa harus diperpanjang," kata Anies.
Baca: 60 Mal di Jakarta Dikabarkan Bakal Buka setelah PSBB Berakhir, Simak Daftarnya!
Baca: LSF Sebut Bioskop Harus Ikuti Standar Kesehatan Jika Dibuka saat Masa New Normal
Sebelumnya, berdasarkan skenario pemulihan ekonomi Indonesia, pemerintah akan segera mengoperasikan kembali sejumlah sektor yang dibagi ke dalam beberapa tahapan.
Pada 1 Juni 2020, pemerintah akan mengizinkan kembali pembukaan operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing. Kemudian pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.
Selanjutnya, pada 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.
Kemudian, 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas, seperti restoran hingga tempat ibadah.
Adapun pada 20 Juli dan 27 Juli 2020 akan ada evaluasi penerapan pembukaan operasional ini. Pemerintah pun berharap pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.
Sejumlah mall di Jakarta akan dibuka kembali pada Jumat, 5 Juni 2020.