Sebanyak 588 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.
Dari jumlah tersebut terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik.
Mereka adalah Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Dikutip dari Wikipedia, pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
Sedangkan Abu Bakar Baasyir, pada 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Kini keduanya mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Warga Semarang Tetap Lakukan Tradisi Ziarah Makam
Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar
Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.
Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sedangkan Baasyir, akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Baca: Kritik Ekonom INDEF: Jika Saya Presiden, Kemenko Marves Pimpinan Luhut Pandjaitan Dibubarkan Saja
Baca: Cerita Tenaga Medis yang Habiskan Lebaran di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet: Kita Saling Menguatkan
Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa remisi khusus untuk warga binaan ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan Undang-undang yang telah diatur.
Syarat-syaratnya yakni, narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan.
Dan juga tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri
Baca: 10 Hidangan Khas Lebaran Berbagai Negara, dari Bint Alsahan Yaman hingga Mamounia Suriah
"Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan.
Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (24/5/2020).
Menurutnya, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.
"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," tegasnya.
Sehubungan dengan pandemi covid-19 layanan kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti dengan layanan kunjungan online (video-call).
Baca: Khawatir Penularan Covid-19, Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Bebas ke Presiden Jokowi
Baca: Fakta Bahar bin Smith yang Kembali Masuk Bui, Baru 3 hari Bebas & Berikan Ceramah Bernada Provokatif
JUMLAH WBP PENERIMA REMISI : 588 orang