Hidup Berdampingan dengan Corona, Berikut Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi oleh Perusahaan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah mengeluarkan protokol pemberlakuan new normal atau normal baru, yang nantinya diharap bisa diberlakukan untuk menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Penerbitan protokol normal baru tersebut diberlakukan bagi perkantoran dan industri dalam menangani penyebaran virus corona di antara para pegawainya.

Keputusan protokol normal baru diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Sebelumnya, pemerintah mencanangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatur perusahaan dan industri agar meliburkan tempat kerja.

Selain meliburkan pegawai dan menutup kegiatan perindustrian, pegawai perkantoran juga bisa melakukan Work From Home atau WFH.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi terhenti.

Baca: Kabar Gembira, Lebih Dari 50 Persen WNI Positif Virus Corona di Luar Negeri Dinyatakan Sembuh

Baca: Tak Perpanjang PSBB, Makassar Bakal Buka Mall dan Sekolah hingga Bolehkan Gelar Resepsi

Baca: RESMI, Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, Simak Panduan Baru Pelaksanaan Sekolah

Pemberlakuan normal baru

Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menilai dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan.

Roda perekonomian harus tetap berjalan, agar tidak terjadi kekacauan ekonomi dalam suatu negara.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama, dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Walaupun di tengah pandemi seperti ini, interaksi dan berkumpulnya karyawan di dalam suatu perusahaan atau industrial memang sangat rawan penularan.

Oleh sebab itu, antisipasi penularan virus corona di dalam lingkungan kerja saat diterapkan normal baru diperlukan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan new normal.

Menurut Jokowi, new normal adalah kondisi di mana masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

Oleh karena itu penerapan aturan normal baru yang berbarengan dengan memulihkan kegiatan perekonomian diperlukan beberapa aturan dan panduan.

Baca: Pakar Epidemiologi UI Akui Sulit Minta Masyarakat Diam di Rumah, Biarkan Latihan New Normal

Baca: Jubir Covid-19: Kita Tidak Bisa Kembali Ke Kondisi Normal seperti Sebelum Pandemi Corona

Baca: Amerika Serikat Putuskan Blacklist Puluhan Perusahaan China Pasca Terlibat Diskriminasi Etnis Uighur

Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri ( pabrik), yang telah dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).

1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

Baca: Seekor Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Ditemukan di Rumah Warga di Cimahi Jawa Barat

Baca: Sinopsis Film Deranged, Virus yang Mucul di Sungai Han Tayang Malam Ini Pukul 22.00 WIB di Trans7

Baca: Sinopsis Film Transformers: The Last Knight Tayang Senin 25 Mei 2020 Pukul 21.30 WIB di TransTV

8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.

16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer