Penerbitan protokol normal baru tersebut diberlakukan bagi perkantoran dan industri dalam menangani penyebaran virus corona di antara para pegawainya.
Keputusan protokol normal baru diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Sebelumnya, pemerintah mencanangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatur perusahaan dan industri agar meliburkan tempat kerja.
Selain meliburkan pegawai dan menutup kegiatan perindustrian, pegawai perkantoran juga bisa melakukan Work From Home atau WFH.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan karena roda perekonomian harus tetap berjalan.
Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi terhenti.
Baca: Kabar Gembira, Lebih Dari 50 Persen WNI Positif Virus Corona di Luar Negeri Dinyatakan Sembuh
Baca: Tak Perpanjang PSBB, Makassar Bakal Buka Mall dan Sekolah hingga Bolehkan Gelar Resepsi
Baca: RESMI, Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, Simak Panduan Baru Pelaksanaan Sekolah
Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menilai dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan.
Roda perekonomian harus tetap berjalan, agar tidak terjadi kekacauan ekonomi dalam suatu negara.
Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama, dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
Walaupun di tengah pandemi seperti ini, interaksi dan berkumpulnya karyawan di dalam suatu perusahaan atau industrial memang sangat rawan penularan.
Oleh sebab itu, antisipasi penularan virus corona di dalam lingkungan kerja saat diterapkan normal baru diperlukan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan new normal.
Menurut Jokowi, new normal adalah kondisi di mana masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.
”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.
Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan.
Oleh karena itu penerapan aturan normal baru yang berbarengan dengan memulihkan kegiatan perekonomian diperlukan beberapa aturan dan panduan.
Baca: Pakar Epidemiologi UI Akui Sulit Minta Masyarakat Diam di Rumah, Biarkan Latihan New Normal
Baca: Jubir Covid-19: Kita Tidak Bisa Kembali Ke Kondisi Normal seperti Sebelum Pandemi Corona
Baca: Amerika Serikat Putuskan Blacklist Puluhan Perusahaan China Pasca Terlibat Diskriminasi Etnis Uighur
Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri ( pabrik), yang telah dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).