Ibu dan Anak Nekat Sewa Ambulans demi Bisa Mudik, Bermodus Sakit Tifus

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil ambulans. Seorang ibu dan anak memutuskan menyewa mobil ambulans agar bisa mudik dari Bali ke Jember

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Demi bisa mudik dari Bali ke Jember, Jawa Timur, seorang ibu dan anaknya nekat menyewa mobil ambulans.

Namun, aksi mereka gagal karena dihentikan oleh Kepolisian di Tabanan, Bali

Dilansir dari Kompas, menurut keterangan sopir ambulans, I (30), saat itu dirinya menerima telepon dari seorang perempuan yang meminta tolong untuk dijemput di depan klinik daerah Kediri Tabanan, Bali.

Perempuan itu, menurut I, mengaku sakit tifus dan diminta diantar ke Jember.

"Setelah dapat telepon, sopir ambulans itu langsung menjemput orang yang mengaku sakit tifus. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium klinik di Tabanan menunjukkan bahwa orang tersebut dalam keadaan sehat," kata Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (23/5/2020), dilansir dari Antara.

Wila menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta sopir ambulans dan penumpangnya untuk putar balik.

Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan terkait aturan mudik di tengah pandemi corona.

Tak hanya itu, polisi juga tidak menemukan tenaga medis dan peralatan kesehatan di mobil ambulans milik komunitas info Warga Jember Ambulance Korwil Bali.

Baca: 5 Aplikasi Untuk Silaturahmi dan Mudik Virtual Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Ada PSBB, Ini Alasan Polisi Tetap Izinkan Warga Mudik Lokal Jabodetabek saat Idulfitri

Ilustrasi ambulans (Tangkap layar Instagram @tmcpoldametro)

I juga diketahui tak membawa surat keterangan jalan maupun surat rujukan pasien.

"Karena tidak ada surat-suratnya, kami minta putar balik," kata Wila Indrayani menegaskan.

Pemudik Berhasil Tinggalkan Jakarta? Jangan Harap Bisa Mudah Kembali ke Ibu Kota setelah Lebaran

Pemerintah sudah melarang mudik Lebaran tahun ini karena wabah virus corona penyebab Covid-19 belum reda.

Jika masyarakat banyak mudik meninggalkan Jakarta, dikhawatirkan dapat menyebarkan Covid-19.

Namun, banyak dari mereka yang nekat mudik dengan berbagai cara agar bisa mengelabuhi petugas pemeriksa.

Meski berhasil meninggalkan Jakarta, para pemudik tidak akan bisa mudah kembali ke ibu kota setelah Lebaran.

Hal ini dinyatakan oleh pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Baca: Nekat Mudik saat Pandemi Covid-19, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik hingga Travel Gelap

Baca: H-2 Lebaran, Volume Kendaraan yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Mulai Meningkat

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan bahwa akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan. Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020).

Lebih lanjut Benyamin mengatakan bahwa aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

 

Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020). (Dok. Polres Cilegon/ kompas.com)

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik. Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

(TribunnewsWiki//Tyo/Stanly Ravel/Michael Hangga Wismabrata)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Terlanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah" dan "Kronologi Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik dari Bali ke Jember"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer