Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 362 orang dikenai denda administratif karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkup DKI Jakarta.

Pelanggaran tersebut terdiri dari perorangan hingga skala perusahaan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun telah mengumpulkan dana denda tersebut sebanyak Rp 350 juta.

Nantinya, dana dari denda administratif pelanggaran PSBB tersebut akan diberikan kepada kas daerah.

"Pengenaan denda, denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Antara.

Jumlah denda itu berasal dari penegakan aturan Pergub DKI 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang telah diterapkan selama 10 hari di Jakarta.

Kemudian, untuk pelanggaran lainnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada setidaknya 8,511 warga.

Jumlah tersebut terdiri dari warga yang berkerumun lebih dari 5 orang hingga pelanggar yang berada di luar ruangan tanpa menggunakan masker.

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 23 Mei 2020, Gemini Lelah, Virgo Makan Makanan Berserat

Baca: Ironi PSBB, Pria Ini Mengaku Lebih Takut Tak Punya Baju Lebaran Ketimbang Mati Terkena Corona

Baca: VIRAL Video Habib Umar Assegaf Berontak Ditegur Petugas karena Langgar PSBB, Teriak & Dorong Polisi

Sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus sudah diberikan oleh Satpol PP se-DKI Jakarta kepada 1.718 orang.

Selanjutnya, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub 41/2020 itu.

Arifin pun menegaskan jika pemberlakuan aturan PSBB ketiga di DKI Jakarta ini dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.

"Intinya PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," kata Arifin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang diteken 30 April 2020.

Aturan itu berlaku selama PSBB dijalankan di Ibu Kota Jakarta untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan tiga sanksi yang diterapkan, mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga pembayaran denda mulai dari Rp 250.000- Rp 10.000.000.

Perpanjangan PSBB DKI Jakata

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Anies berujar, PSBB dua pekan ke depan bisa menjadi PSBB terakhir bisa seluruh masyarakat disiplin mematuhi ketentuan PSBB.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (21/5/2020), ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Baca: Mulai Hari Ini, Warga yang Tak Punya Surat Izin Tidak Boleh Keluar atau Masuk Jakarta

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Banyak Warga Mengeluh Bosan dan Butuh Kepastian

Baca: Meski Minim Klaster, Kasus Positif Covid-19 di Depok Tinggi, Epidemiolog: Penularan dari Jakarta

Jumlahnya bertambah 70 orang dibandingkan data sehari sebelumnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, dari total 6.220 orang positif, sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh.

Sedangkan untuk pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Hingga hari ini, terdapat orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang.

Total pasien dalam pengawasan (PDP) di DKI Jakarta sebanyak 8.061 orang.

Sebanyak 10.665 ODP sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau.

Sementara itu, 7.410 PDP sudah pulang dari perawatan dan 651 lainnya masih dirawat.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer