Pertama Kali Vonis Pidana Lewat Zoom dan Langsung Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Dikecam

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati gantung.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penggunaan aplikasi conference call seperti Zoom mendadak booming ditengah situasi pandemi Corona seperti ini.

Mulai dari pertemuan resmi negara, bisnis hingga pertemuan-pertemuan lain sampai sidang pengadilan pun menggunakan bantuan aplikasi Zoom yang dimiliki oleh entitas perusahaan dari Amerika Serikat tersebut.

Di Singapura, melalui aplikasi Zoom lah prosesi persidangan hingga vonis dijatuhkan untuk menghukum terpidana.

Namun, kali ini Singapura dikritik 'kejam dan tidak manusiawi' setelah menghukum mati seorang pengedar obat terlarang melalui aplikasi Zoom.

Seorang pengedar narkoba asal Malaysia, Punithan Genasan (37) pada Rabu (20/5/2020) lalu divonis hukuman gantung oleh pengadilan Singapura melalui video konferensi Zoom sebagai tindakan pencegahan terhadap wabah virus corona.

Genasan terbukti bersalah dengan mengedarkan narkoba sebanyak 28.5 gram heroin.

Aplikasi Zoom. (Zoom.us)

Tindak pidana demikian dapat dijatuhi hukuman mati di bawah Undang Undang anti narkoba di Singapura.

Mahkamah Agung Singapura mengatakan, putusan tersebut adalah vonis kasus kriminal pertama yang dilakukan melalui daring.

Baca: Universitas di Singapura Prediksi Pandemi Virus Corona di Indonesia Berakhir pada Oktober 2020

Baca: KPK Ingatkan Bakal Tindak Tegas Oknum Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Firli Bahuri: Pidana Mati!

Zoom telah menjadi sangat populer sejak virus corona melanda seluruh negara di dunia dan membuat pertemuan-pertemuan yang tak memungkinkan secara fisik berganti dengan pertemuan virtual daring.

Namun, persidangan melalui Zoom yang memvonis mati pelaku pengedar narkoba itu dikritisi oleh Pengawas HAM Human Rights Watch (HRW).

"Hukuman mati secara permanen (adalah) kejam dan tidak manusiawi, dan penggunaan teknologi jarak jauh (seperti yang dilakukan) Singapura menggunakan Zoom untuk menghukum mati seorang pria membuatnya semakin parah," kata wakil direktur HRW, Phil Robertson.

"Cukup mengejutkan, para jaksa penuntut dan pengadilan sangat tidak berperasaan sehingga mereka gagal melihat bahwa seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan untuk melihat para penuduhnya," kata Robertson kepada media Perancis AFP.

Ilustrasi Heroin. (Tribunnews.com)

Mahkamah Agung mengatakan bahwa persidangan dilakukan dari jarak jauh "untuk keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan" di tengah wabah Covid-19.

Singapura menyatakan bahwa hukuman mati, yang merupakan warisan dari penjajahan Inggris, diperlukan sebagai pencegah kejahatan meski pun kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama menyerukan agar hukuman itu dihapuskan.

Seperti banyak negara lain, selama wabah, Singapura telah memerintahkan penutupan sebagian besar bisnis, menyarankan orang untuk tetap tinggal di rumah untuk melawan pandemi.

Ibu kota Singapura berhasil mengendalikan wabah pada tahap awal tetapi terkena gelombang infeksi kedua, terutama yang terjadi pada pekerja migran bergaji rendah di asrama yang penuh sesak.

Singapura sejauh ini telah melaporkan lebih dari 29.000 infeksi akibat virus corona termasuk 22 kematian.

Update Covid-19 di dunia

Staf medis di Mulhouse, tempat Prancis pertama kali mendeteksi lonjakan kasus, memindahkan seorang pasien ke rumah sakit. Foto: AFP (AFP via SCMP)

Update terbaru pasien virus corona di seluruh dunia hingga Rabu 20 Mei 2020, total mencapai 4.900.253 kasus.

Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia mencapai 323.341 orang

Halaman
12


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer