Sedangkan untuk Kelas III, tarif akan dinaikkan pada jelang akhir tahun 2020.
Meski begitu, sepanjang tahun 2020, muncul wacana tentang implementasi kelas tunggal BPJS.
Dengan adanya kelas tunggal BPJS, maka artinya tidak lagi ada kelas I, II dan III alias ketiganya dilebur menjadi satu.
Sehingga diharapkan kesemerataan dalam dalam pelayanan kesehatan masyarakat dapat benar-benar terjadi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Jadi menurut Muttaqien, sebenarnya hanya ada satu kelas yakni kelas standar di JKN, jika mengacu pada UU SJSN.
"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kamis (21/5/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?.
Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?
Baca: Pertama Kali Vonis Pidana Lewat Zoom dan Langsung Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Dikecam
Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN.
Muttaqien menjelaskan ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.
Adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019.
Salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).
Tapi untuk menuju kelas standar tersebut, butuh waktu untuk menyiapkan terkait konsep serta spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.
Sehingga proses penyatuan kelas BPJS tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Terkait dengan persiapan, merujuk UU SJSN, menurut Muttaqien sampai Desember 2020.
Baca: Respon AHY soal Kenaikan Iuran BPJS: Kita Harus Prioritaskan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat
Baca: Solusi Pencairan Insentif bagi Peserta Program Prakerja yang Masih Diminta Upgrade Akun
Hal itu diatur dalam Perpres 64/2020 pasal 54A yang menyebutkan, kelangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Lalu pada pasal 54B dinyatakan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.
Apakah artinya dalam waktu dekat kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur? Menurut Muttaqien tidak tepat jika akan segera dilebur sekarang.
Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi corona, maka masih perlu penyesuaian lagi.
"Kebijakan ini sudah didiskusikan Pemerintah mulai tahun lalu, tentu sekarang dengan wabah Covid-19, akan sangat dipertimbangkan dengan kondisi RS yang masih fokus dengan pelayanan Covid-19," katanya.
Sampai saat ini, DJSN, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan masih melakukan costing kelas standar JKN untuk melihat dampak pelaksanaan implementasinya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Selanjutnya akan melihat kepada tarif rumah sakit kelas standar JKN dan besaran iuran. Muttaqien menambahkan sampai Desember 2020 masih akan diperkuat evidence untuk kebijakannya.
Dia mengakui proses penyusunan evidence masih dilakukan, sehingga belum bisa disampaikan.
DJSN akan melibatkan partisipasi asosiasi rumah sakit, pemerintah daerah, akademisi maupun stakeholder lainnya untuk memperkuat kebijakan ini. Untuk tahap awal penerapannya belum akan menuju tunggal kelas standar JKN.
Sesuai amanah Perpres 64/2020 akan dievaluasi implementasinya dengan melibatkan partisipasi stakeholder terkait sebelum 2022 berakhir, untuk menentukan pentahapan selanjutnya.
Baca: Banyak yang Mengeluh Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Tawarkan Solusi Ini
Baca: Nasib Warga Pilih Turun Kelas Lantaran Iuran BPJS Naik di Tengah Perekonomian yang Merosot
Saat ditanya terkait apakah peleburan hanya dilakukan kepada peserta mandiri, Muttaqien menjelaskan semua peserta akan dilebur, tidak hanya peserta PBPU.
Dengan demikian diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta PBI dan non PBI.
Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.
"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," tuturnya.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf belum bisa dikonfirmasi terkait wacana tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan Kompas.com hingga Kamis (21/5/2020) sore belum mendapatkan jawaban.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan saran bagi para peserta BPJS Kesehatan, terkait iuran BPJS Kesehatan.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (15/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas apabila tidak sanggup membayar.
Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.
Hal ini dikarenakan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Sementara, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun kelas.
Sebab menurutnya, konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Hal ini membuat protes dari berbagai pihak lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Sri Mulyani akan tetap menjalankan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sama.
Baca: Ketok Palu, Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Platform Digital, Mulai dari Netflix hingga Amazon
Baca: Pernyataan Sri Mulyani Tuai Polemik, DPRD DKI: Semua Daerah Tidak Cukup Uang, Kenapa Cuma Jakarta?
"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.
"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.
Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil pemerintah sebagai menjalankan dua tanggung jawab besar.
Tujuannya agar pemerintah dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap lanjut.
"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.
"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Wacana Penyatuan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Begini Penjelasannya