PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Harap Ini yang Terakhir: Ini akan Menjadi Penghabisan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan jawab sindiran 3 menteri Jokowi soal penyaluran bantuan sosial pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, perpanjangan PSBB fase ketiga ini akan dimulai pada Jumat (22/5/2020) hingga Kamis (4/6/2020).

“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, dikutip Wartakotalive.com Rabu (20/5/2020).

Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir.

Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.

“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB),” jelas Anies.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dua kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu.

DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020.

Terakhir pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris PMI Provinsi DKI Jakarta Bambang Subekti, dan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menutup bulan dana PMI DKI Jakarta 2019, di Balai Agung, Balai Kota, Kamis (13/2/2020)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI) (KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

PSBB Tahap II

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta atau tahap kedua mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.

Ia juga memastikan akan langsung menindak para pelanggar PSBB tahap ke dua ini setelah sepakat dengan Polri dan TNI.

Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Apa yang disampaikan Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Pak Gubernur memang perlu ada ketegasan, masif dan tegas di lapangan kami mendukung.

"Tapi itu semua tidak jauh dan tidak menghilangkan persuasif dan humanis oleh polisi yang disampaikan ke masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Ilustrasi PSBB (KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

"Kita sampaikan ketegasan kepada pelanggar yang di lapangan, ketegasan seperti apa nanti kita lihat di lapangannya seperti apa," kata Yusri.

Yusri memastikan bahwa sikap humanis tetap dikedepankan kepolisian dan penindakan adalah jalan terakhir.

"Memang ada aturan perundang-undangan tapi itu adalah alternatif terakhir. Saya sudah sampaikan, kami berharap masyarakat ini sadar dalam pembatasan moda transportasi dan dalam hal berkumpul di keramaian umum," kata dia.

Ia mengatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di DKI Jakarta dan beberapa hari di wilayah penyangga Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 26 ribu pelanggar PSBB.

"Dari hari pertama PSBB di DKI sampai dengan kemarin, pelanggaran yang melalui teguran tertulis itu ada 26 ribu lebih. Ini selama satu periodik digabung wilayah lainnya yang PSBB diterapkan baru beberapa hari," kata Yusri.

Meski begitu kata Yusri jumlah pelanggar dari hari ke hari menurun.

 "Ini artinya hari ke hari tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi, pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya. Tetapi yang kita harapkan ini adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah physical distancing ini," katanya.

Baca: Viral Video Mall CBD Ciledug Diserbu Warga hingga Berdesakan saat PSBB, Ini Penjelasan Satpol PP

Baca: Masyarakat Tak Patuhi Aturan PSBB, Tenaga Medis Tak Mau Ambil Pusing, Indonesia Terserah Trending

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

- Pertahanan dan keamanan

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

- Logistik

- Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnewswiki.com/Niken)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Ingin PSBB Jakarta Tahap III Menjadi PSBB Tahap Akhir, Jangan Sampai Kita Perpanjang Lagi.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer