Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, perpanjangan PSBB fase ketiga ini akan dimulai pada Jumat (22/5/2020) hingga Kamis (4/6/2020).
“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, dikutip Wartakotalive.com Rabu (20/5/2020).
Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir.
Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.
“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB),” jelas Anies.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dua kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu.
DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020.
Terakhir pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta atau tahap kedua mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.
Ia juga memastikan akan langsung menindak para pelanggar PSBB tahap ke dua ini setelah sepakat dengan Polri dan TNI.
Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Apa yang disampaikan Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Pak Gubernur memang perlu ada ketegasan, masif dan tegas di lapangan kami mendukung.
"Tapi itu semua tidak jauh dan tidak menghilangkan persuasif dan humanis oleh polisi yang disampaikan ke masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
"Kita sampaikan ketegasan kepada pelanggar yang di lapangan, ketegasan seperti apa nanti kita lihat di lapangannya seperti apa," kata Yusri.
Yusri memastikan bahwa sikap humanis tetap dikedepankan kepolisian dan penindakan adalah jalan terakhir.
"Memang ada aturan perundang-undangan tapi itu adalah alternatif terakhir. Saya sudah sampaikan, kami berharap masyarakat ini sadar dalam pembatasan moda transportasi dan dalam hal berkumpul di keramaian umum," kata dia.
Ia mengatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di DKI Jakarta dan beberapa hari di wilayah penyangga Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 26 ribu pelanggar PSBB.
"Dari hari pertama PSBB di DKI sampai dengan kemarin, pelanggaran yang melalui teguran tertulis itu ada 26 ribu lebih. Ini selama satu periodik digabung wilayah lainnya yang PSBB diterapkan baru beberapa hari," kata Yusri.