Penerapan PSBB Jakarta hingga kini telah berada di tahap ketiga.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pemberlakuan PSBB selama 14 hari mendatang, yakni mulai 22 Mei-4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji apabila warga mematuhi aturan dari pemerintah, maka PSBB ini menjadi PSBB terakhir.
"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)," kata Anies Baswedan, saat jumpa pers melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Disiplin yang harus dilakukan masyarakat agar PSBB segera berakhir yakni mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Ribuan Pelanggar PSBB di Tangerang Jalani Rapid Test, Sebanyak 21 Orang Dinyatakan Reaktif
Baca: Larang Warga Jakarta Mudik Lebaran, Anies Baswedan Beri Imbauan untuk Manfaatkan Mudik Virtual
Aturan yang harus ditaati masyarakat antara lain tetap di rumah, memakai masker apabila keluar rumah, saling menjaga jarak fisik minimal semeter, dan menjaga kebersihan mencuci tangan pakai sabun.
Keputusan Gubernur itu tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Payung hukum perpanjangan PSBB Jakarta itu ditetapkan Anies Baswedan, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan data yang diterima, ada dua pertimbangan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan payung hukum itu.
Poin pertama berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus corona atau Covid-19.
Perpanjangan PSBB Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca: Berani Blak-blakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Data Covid-19 Disembunyikan Sejak Awal
Baca: Ada Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Pos Pantau Arus Mudik di Ciamis Tetap Didirikan
Oleh karena itu, Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dari 22 Mei hingga 4 Juni 2020.
Keputusan tersebut berlaku mulai 22 Mei 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Aniea Baswedan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Forkopimda DKI Jakarta,.
Serta para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Para Camat di DKI dan Para Lurah di DKI.
“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengimbau warga untuk melakukan mudik virtual saat pandemi Covid-19.
Warga Jakarta dapat mejalin silaturahmi dengan berkomunikasi secara audiovisua lewat aplikasi di ponselnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies Baswedan, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (16/5/2020).
Seperti dikutip berdasarkan keterangan yang diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca: Di-PHK akibat Pandemi Covid-19, Sopir Bus Putuskan Mudik Jalan Kaki 440 Kilometer ke Solo
Baca: Lebaran di Tengah Corona, Pengamat Sebut Aturan Pemerintah Terkait Mudik Membingungkan Masyarakat
Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.
Anies juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodatabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu.
Surat itu dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Sementara untuk warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.
“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,” ujar Anies.
“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."
"Tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ucapnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Janji, PSBB Tahap Ketiga sebagai PSBB Penghabisan jika Warga Jalani 3 Aturan Ini