Hal ini sesuai dengan pelarangan pemerintah untuk salat Id berjamaah saat lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Dalam fatwa MUI umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama masih pandemi Covid-19.
Lantas beberapa hari terakhir di media sosial ramai membahas pusat perbelanjaan yang telah dipadati pengunjung.
Hal ini menjadi pertanyaan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas terkait sikap pemerintah.
Menanggapi hal tersebut Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa MUI.
Baca: MUI Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Tegas Larang Kumpul di Masjid Tetapi Tak Larang Belanja di Mal
Baca: Jokowi Beri Pesan Bagi Warga yang Ramaikan Pasar Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19
"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/5/2020).
Menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap sikap pemerintah dalam penerapa PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.
"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.
Kemudian, mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka, Mahfud menjelaskan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mall yang dibuka termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud MD.
Sementara itu terkait beroperasinya bandara menurut Mahfud, untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan yang menyangkut penanganan penyebaran covid-19.
Baca: MUI Jakarta Imbau Warga Lakukan Halalbihalal Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 Lewat Media Sosial
Baca: MUI Sampaikan Adanya Pertentangan Kebijakan Pemerintah Saat Tangani Covid-19 di Masjid & Tempat Umum
"Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu," katanya.
Sebelumnya, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan orang yang berkumpul di masjid.
Dalam hal ini pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berjamaah di masjid.
Namun di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pusat perbelanjaan dan bandara.
Hal ini menjadi pertanyaan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).