Pemindahan Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah, mempertimbangkan pengaturan ketertiban dan keamanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, Abdul Aris, mengatakan pemindahan dinilai untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban massa pendukung Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Di tempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pemindahan untuk pembinaan bagi yang bersangkutan," ujar Abdul Aris saat dikonfirmasi melalui ponselnya, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, belum diketahui hingga kapan waktu penempatan sementara itu. Hal tersebut berdasarkan penilaian dari Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan.
Baca: VIDEO Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith Usai Isi Ceramah di Bogor, Sempat Nego Ingin Merokok
Pemindahan Habib Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor masih menjadi tanya di pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengatakan kabar yang pihaknya peroleh kliennya tersebut dipindahkan. Namun tak mengetahui lengkapnya seperti apa.
"Kami dapat info dini hari tadi. Jam pastinya kami tidak dikasih tahu," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, penanganan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tersebut sangat berlebihan hingga subjektif.
Habib Bahar Bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah dua hari dinyatakan bebas dan menghirup udara segar.
Pembebasan Bahar bin Smith dibatalkan usai program asimilasinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan demikian, Bahar bin Smith harus rela kembali mendekam di balik jeruji besi.
Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya
Namun, apa yang menjadikan Bahar dikirim lagi ke hotel prodeo?
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi.
Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Aris tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bahar.
Baca: Demi Bebas, Narapidana di Penjara AS Sengaja Infeksi Diri Mereka Sendiri dengan Covid-19
Baca: Haris Azhar Bongkar Bobroknya Proses Hukum di Pengadilan Negeri, Jadi Alasan Penuhnya Penjara
Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.
Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarkat.
Yakni dengan memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca: Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik
Selanjutnya, Bahar juga dianggap telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pasalnya, ia telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.
Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Ia keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.
Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.
Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Baca: Jelang Lebaran, Mal di Surabaya Masih Padat Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi
Baca: Daftar Perguruan Tinggi Negeri Terbaik di Semarang, Ada PTN Cluster 1 hingga Kampus Konservasi
Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.