Ingin Menolak Kunjungan Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19? Ada Beberapa Cara yang Bisa Dilakukan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lebaran. Lebaran kali ini akan berbeda karena dilalui di tengah pandemi virus corona.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lebaran 2020 akan terasa sangat berbeda karena dilalui di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Demi mencegah penularan Covid-19, masyarakat diwajibkan melakukan physical distancing.

Hal ini membuat orang tidak bebas bersilaturahmi tatap muka secara langsung ketika lebaran.

Namun, bagaimana jika ada keluarga dan kerabat yang tetap akan berkunjung?

Lalu, bagaimana cara menolaknya, agar orang yang berkunjung tidak tersinggung?

Dilansir dari Kompas.com, psikolog Klinis yang juga staf pengajar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma, Meity Arianty STP.,M.Psi., memberikan pendapatnya.

Dia mengatakan bahwa ketegasan dan kejujuran adalah kunci.

Ia meyakini bahwa banyak orang sudah memahami keadaan, bahwa kunjungan atau silaturahmi lebaran sebaiknya tidak dilakukan di tengah pandemi.

Bahkan sejak pandemi merebak, banyak rumah bahkan sudah memajang tulisan, "Mohon maaf untuk sementara tidak menerima tamu", sebagai bentuk penolakan bagi mereka yang akan singgah.

Baca: Jelang Lebaran, Mal di Surabaya Masih Padat Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Operasi

Baca: Warga Berkerumun Belanja Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Mal SGC Cikarang Ditutup Sementara

Ilustrasi virus corona. Penyakit Covid-19 membuat masyarakat harus melakukan physical distancing. Hal ini membuat suasana Lebaran 2020 sangat berbeda dari yang sebelumnya. (Freepik)

Cara ini, menurut Meity, juga bisa diterapkan untuk momen lebaran mendatang.

"Menurut saya setiap dari kita bisa menjalankan instruksi pemerintah dengan menyampaikan kepada keluarga atau sahabat terdekat."

"(Katakan) bahwa lebaran kali ini tanpa mengurangi rasa hormat dan niat baik, kami sekeluarga memutuskan mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan silaturahmi via online saja."

Pandangan ini diungkapkan Meity kepada Kompas Lifestyle, dalam perbincangan Selasa (19/5/2020).

Sementara itu, ada beberapa cara yang bisa kita coba terapkan untuk menolak kunjungan lebaran secara halus.

1. Menghubungi sebelum hari H

Beberapa hari sebelum lebaran cobalah menghubungi keluarga atau teman-teman untuk menyampaikan bahwa kamu belum bisa menerima kehadiran tamu.

Dengan demikian, mereka bisa melakukan hal lain untuk menggantikan kehadiran mereka di rumahmu, misalnya berkirim kue atau parsel.

2. Berkirim parsel atau barang lainnya

Cara ini juga bisa kamu terapkan untuk secara sopan menyampaikan pada keluarga atau kerabat untuk tidak berkunjung dulu pada lebaran tahun ini.

Kamu bisa mengirimkan parsel, kue, makanan, atau hantaran lainnya yang mungkin disukai dan dibutuhkan oleh mereka.

Untuk tetangga dekat, kamu bisa membawakannya langsung ke rumah mereka, baik sebelum maupun saat lebaran.

Sambil memberi ucapan mohon maaf lahir batin, kamu bisa menyampaikan bahwa kunjungan rumah ke rumah mungkin tidak bisa dilakukan hingga situasi membaik.

Baca: Lebaran di Tengah Corona, Pengamat Sebut Aturan Pemerintah Terkait Mudik Membingungkan Masyarakat

Baca: Belanja Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Punya Risiko, Pakar Imbau Lakukan Hal Ini

3. Salaman jarak jauh

Jika memberi hantaran tidak menjadi pilihanmu, silaturahmi tetap bisa dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jika berpapasan dengan tetangga dekat, kamu bisa tersenyum dan mengucapkan mohon maaf lahir batin dari jarak jauh tanpa harus bersalaman.

"Rasanya banyak cara yang dapat dilakukan, namun lakukan itu dengan baik dengan niat tulus tanpa harus merasa terganggu dengan pemikiran orang lain atau merasa tidak enak."

"Sebab, pikiran seperti itu hanya akan memberikan vibrasi yang kurang nyaman dari diri kita," ungkap Meity.

Lebaran di Tengah Corona, Pengamat Sebut Aturan Pemerintah Terkait Mudik Membingungkan Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melarang warganya keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang memiliki surat izin.

Tidak hanya itu, izin tersebut juga harus dibarengi dengan beberapa syarat yang sudah terpenuhi untuk beberapa kalangan yang diperbolehkan saja.

Sementara itu sebelumnya, pemerintah pusat telah membuka kembali akses operasional semua moda transportasi umum untuk bekerja kembali pada lebaran ini.

Walaupun memang hanya orang tertentu yang memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan transportasi umum tersebut untuk pergi ke luar kota.

Menanggapi beberapa aturan yang terlihat berlawanan satu sama lain, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisaksi memberikan komentar.

Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik mengakibatkan masyarakat bingung.

Kebingungan tersebut terjadi lantaran aturan yang dikeluarkan bersifat sektoral.

Sehingga masyarakat bingung harus mematuhi peraturan yang mana.

Baca: Banyak Korban PHK Jadi Alasan Para Pemudik Tetap Nekat Pulang Kampung di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Peringatan Gelombang Kedua Covid-19 saat China Laporkan Kluster Baru Penyebaran Covid-19

Baca: Viral Video Perawat Rumah Sakit Royal Surabaya Hamil 4 Bulan Meninggal Akibat Covid-19

“Publik menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2020).

Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik.

Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.

"Kan aturannya ikut sektoral masing-masing. Yang mana yang mau diikuti, anehnya itu surat kan kalau mau dibuat harus sosialisasi dulu, harus ada proses sosialisasi, ada komponen, ada edukasi, itu namanya aturan. Semua aturan itu mau ditegakkan, ini kan masih-masing lembaga itu kan jadi panggung politik,” kata dia.

Menurut Trubus, masyarakat mulai bingung ketika ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diterbitkan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Transportasi umum yang membawa penumpang yang diatur seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut.

Sedangkan kendaraan pribadi yakni mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Setelah Permenhub tersebut muncul, lalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan mudik masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Pergi ke luar kota juga diperbolehkan untuk pegawai Pemerintahan yang hendak ada urusan bisnis di luar kota.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi itu tambah itu lagi aturan, lagian Gugus Tugas kok bukan Kementerian keluarin aturan. Masyarakat itu tambah bingung lagi, bingung lagi karena apa transportasi disediakan,” kata dia.

Bahkan usai diterbitkannya surat edaran dari Gugus Tugas, Kemenhub keluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 yang memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali.

Hal itu pun yang membuat Terminal Pulo Gebang bahkan Bandara Soekarno Hatta kembali beroperasi.

Menurut Trubus, suatu hal yang sia-sia ketika fasilitas untuk masyarakat mudik dioperasikan kembali, namun masyarakatnya sendiri malah tak diperbolehkan mudik.

Hal tersebut pun berakhibat menimbulkan kekacauan dan kebingungan masyarakat dalam momen Lebaran ini.

Banyak masyarakat yang bingung harus mengikuti aturan yang mana.

“Nah itulah makanya masyarakat tambah bingung lagi ‘kenapa saya enggak boleh sama sekali (mudik). Ini kan semuanya bus itu diizinkan lalu buat apa? kalau penumpangnya dilarang kan sama aja bohong, itu kan jadi kebohongan publik,” ujar Trubus.

“Menurut saya arahan Bapak Presiden ini sudah benar tapi berbeda-berbeda aturan dari yang di bawahnya, jadi masyarakat dan Pemda sama-sama bingung,” ujar Trubus.

Menurut dia, bahkan setelah dibukanya transportasi dengan berbagai syarat untuk mudik membuat masyarakat banyak yang tidak lagi patuh dengan PSBB.

Hal itu dibuktikan dengan ramainya penumpang Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu yang tidak bisa dipastikan apakah hendak mudik atau ada urusan bisnis maupun keluarga.

Peristiwa itu pun dinilai tak bisa dikendalikan seluruhnya oleh aparat lantaran kurangnya personel.

“Karena informasi yang simpang siur dari kebijakan Pemerintah yang tumpang tindih, akhirnya masyarakat bingung enggak karuan. Buat surat izin, namun kita enggak tahu apakah itu original atau tidak. Bagaimana mau dicek aparat dengan personel terbatas, makanya bandara itu ramai dari Pukul 02.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap dia.

Selain ramai di Bandara Soekarno Hatta, Trubus juga melihat bus-bus di Terminal Pulo Gebang yang jadi satu-satunya bus Antar Kota Antar Provinsi beroperasi mulai ramai.

Beberapa penumpang pun ada yang tak diperbolehkan mudik meski sudah ada izin dan membawa surat keterangan dari RT dan RW.

Padahal surat izin dari RT atau RW tersebut sebelumnya boleh dipakai untuk memberikan keterangan bisa pergi ke luar kota.

“Surat keterangan RT RW pada awalnya dibolehkan jalan, tapi setelah ada surat edaran dari gugas tugas enggak boleh. Jadi kelihatannya jalur darat enggak boleh mudik tapi malah di jalur terbang dilonggarkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengoperasionalan kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas ihwal percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).

"Perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan (penggunaan) transportasinya," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah tetap melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Adapun moda transportasi jarak jauh diizinkan kembali beroperasi demi kelancaran distribusi logistik dan alat kesehatan.

(TribunnewsWiki.com/Restu/Tyo/Kompas.com/Cynthia Lova/Nabilla Tashandra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Aturan Pemerintah Terkait Mudik Lebaran Membingungkan Masyarakat" dan "Cara Menolak Kunjungan Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer