Tak Gunakan Masker di Jalan, 16 Warga Banyumas Jalani Sidang, Denda Total Rp 15 Ribu

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tipiring pelanggaran warga tak bermasker di Aula Bappeda Banyumas, pada Jumat (15/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Total 16 warga Banyumas menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Banyumas Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada Jumat (15/5/2020).

Mereka disidang lantaran tidak memakai masker saat berada di pinggir jalanan.

Sidang yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Banyumas itu dipimpin oleh hakim Deny Ikhwan dan dilaksanakan secara video conference.

Sementara di lain tempat sidang tipiring juga dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Baca: Pedagang Pasar di Solo yang Nekat Tidak Memakai Masker, Disanksi Dilarang Berjualan

"Ada sebanyak 21 yang terdata namun yang datang ada 16 orang yang di Purwokerto, sementara yang berada di Banyumas ada 19 orang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, kepada TribunBanyumas.com, Jumat (15/5/2020), dikutip dari Tribun Jateng,

Ilustrasi virus corona (Pixabay/Tumisu)

Imam mengatakan bahwa mereka hanya mendapat sanksi denda senilai Rp 14 ribu dengan biaya administrasi Rp 1.000.

Terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama.

Menurutnya edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang.

"Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," katanya.

Pelanggar akan merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang.

Seperti dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara lalu mengikuti proses persidangan tentu akan memakan waktu.

Dengan mengenakan masker maka akan dapat memutus transmisi lokal penyebaran wabah Covid-19.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut.

Baca: Dulu Viral dan Dianggap Lelucon, Kini Masker Bra Berenda Dijual di Jepang, Laris dan Langsung Ludes

Satpol PP terus melakukan serangkaian operasi penertiban masker.

Operasi dibagi menjadi dua yakni operasi pro yustisia dan non yustisia.

Operasi masker di Banyumas terbilang cukup ketat dibandingkan di daerah-daerah lain.

Namun demikian pihaknya masih menemukan pelanggar tak menggunakan masker terutama yang berada di pinggiran Banyumas.

Salah seorang peserta sidang, Yadi Nafrufin (22) mengaku menerima keputusan denda Rp 14 ribu.

"Saya menerima, cuma memang KTP nya kemarin ditahan.

Bukannya tidak tahu tentang aturan penggunaan masker cuman hanya lupa saja, karena saya sedang ada transaksi CODan," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jateng)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer