Bagaimana Hukum Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis saat Berpuasa? Batalkah?

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Chattingan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat Bulan Ramadhan umat Mulim diwajibkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

Hal utama yang harus diketahui ketika menjalani ibadah puasa yaitu memahami larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa itu.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Islamqa.info, Rabu (22/4/2020) ada orang yang bertanya, “Apa hukumnya kalau saya kirim surat kepada teman wanitaku lewat internet (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara dia memasang kamera (video call) dan saya dapat melihatnya?”

Selanjutnya, situs Islamqa.info yang tak lain adalah situs dakwah, ilmiah dan pendidikan, yang berada di bawah pengawasan langsung Syekh Muhamad bin Saleh Al-Munajid hafizahullah, memberikan jawaban:

Pertama, di antara tujuan utama syariat Islam yaitu menjaga keturunan dan kehormatan.

Oleh sebab itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana.

Baca: Apa Hukum Zakat Fitrah Jika Diberikan pada Pelajar Atau Santri Miskin? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca: Jemput Malam Lailatul Qadar dengan Iktikaf di Rumah Selama Pandemi Covid-19, Bagaimana Hukumnya?

Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian tapi telanjang.

Di antara sarana itu, yaitu perbincangan laki-laki dengan wanita.

Laki-laki itu mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat supaya terjerat pada perangkapnya.

Entah hal tersebut terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.

Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, padahal mereka adalah wanita-wanita suci dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona.

Lalu Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.

Ilustrasi chat menggunakan medi sosial (The Standart)

Allah Ta’la berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 32,

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Percakapan dan chatting antara laki dan perempuan melalui media sosial merupakan salah satu pintu fitnah dan kemaksiatan.

Sebab akibatnya akan menggiring pada sikap meremehkan pembicaraan yang mengarah kepada sikap saling menyenangi, kemudian menimbulkan fitnah.

Oleh sebab itulah, seharusnya kita menghindar dan menjauhi hal itu dengan niat menggapai ridha Allah dan menjaga diri dari siksa-Nya.

Sudah banyak percakapan seperti ini dihadapkan pada perlakuan pada keburukan dan bencana, kemudian lahirlah hubungan kasih mesra, dan sebagian menyebabkan perkara yang lebih berat dari itu.

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya:

“Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”

Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat (chat) kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Baca: Hukum Mencium Istri Ketika Sedang Puasa Ramadan, Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

Mungkin pengirim tulisan itu tidak menyangka menyangka akan terjadi fitnah.

Namun hakikatnya setan selalu punya jalan untuk menggoda.

Entah laki-laki tertarik dengan sang wanita atau hal sebaliknya, wanitanya tertarik dengan sang lelaki.

Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya.

Beliau mengabarkan bahwa seseorang  datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah.

Percakapan antara pemuda dan pemudi via chattingan mengandung fitnah dan bahaya besar.

Seharusnya dijauhinya, walaupun penanya menyebutkan, jika di situ tak ada bujuk rayu."

Kedua, orang yang berpuasa diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang.

Hal ini berarti puasa bukan cuma sekedar menahan makan dan minum.

Akan tetapi adalah merealisasikan takwa pada Allah Ta’ala supaya kalian bertakwa, mendidik jiwa dan terlepas dari amalan-amalan hina dan akhlak tercela.

Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” (HR. Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Al-Jami)

Juga sudah dijelaskan mengenai dampak kemaksiatan terhadap puasa, jika hal semacam chattingan dan video call dengan lawan jenis dapat menghilangkan seluruh pahala puasa.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, SerambiNews)

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews dengan judul,"Hukum Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis Ketika Berpuasa"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer