Sinetron 'Anak Langit' Kena Tegur KPI: Jangan Sampai Ajarkan Kekerasan Sebagai Penyelesaian Masalah

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sinetron 'Anak Langit' yang tayang di SCTV mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menampilkan adegan kekerasan yang dikhawatirkan akan ditiru oleh pemirsa remaja. Foto ini diunggah di akun Instagram @kpipusat pada Sabtu, (16/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sinetron 'Anak Langit' disorot oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Mendapati adanya pelanggaran, KPI kemudian melayangkan surat teguran pertama pada sinetron yang tayang di PT Surya Citra Televisi (SCTV) tersebut.

Seperti informasi yang telah diunggah KPI dalam akun Instagram instansi tersebut, 'Anak Langit' memiliki adegan kekerasan dan perusakan properti.

Adegan tersebut dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.

Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Baca: Sempat Ngaku Pacaran dengan Ayam, Kekeyi Go Public dengan Rio Ramadhan, Pesinetron Madun is Back

Adegan kekerasan dan perusakan properti dalam sinetron 'Anak Langit'

Ilustrasi adegan kekerasan dalam sinetron 'Anak Langit' (NET)

Berikut rincian adegan sinetron 'Anak Langit' yang melanggar pedoman P3SPS.

Pada adegan sinetron 'Anak Langit' yang ditayangkan pada 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB terdapat adegan kekerasan.

Kekerasan tersebut berupa adegan perkelahian antarkelompok yang menampilkan aksi saling pukul dan tendang.

Adegan selanjutnya yaitu dalam sinetron 'Anak Langit yang ditayangkan pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB.

Pada tayangan tersebut terdapat adegan dimana beberapa orang pria merusak rumah.

Aksi tersebut diikuti dengan aksi memecah kaca, menendang kursi, mendobrak pintu, serta menghancurkan barang-barang di rumah tersebut.

Klarifikasi pihak KPI tentang teguran untuk sinetron 'Anak Lagit'

Diklarifikasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, sinetron 'Anak Langit' telah menayangkan adegan yang melanggar rating tayangan tersebut.

Klarifikasi diterbitkan oleh KPI melalui rilis resmi di website instansi tersebut.

Berdasarkan informasi dari Mulyo, sinetron 'Anak Langit' memiliki rating R dan ditujukkan untuk pemirsa remaja.

Namun dengan rating R, sinetron 'Anak Langit' justru memiliki unsur kekerasan nonverbal.

Sehiungga tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R.

Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.

“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah," tegas Mulyo, Jumat (15/5/2020).

Mulyo khawatir adegan tersebut akan ditiru oleh remaja yang masih belum mampu memahami isi konten yang ditayangkan dalam sinetron 'Anak Langit'.

"Khawatirnya adegan-adegan seperti ini ditiru oleh mereka karena penonton pada golongan usia tersebut belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi dan konteks konten," terang Mulyo.

"Jangan sampai mengajarkan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah,” imbuhnya.

Panduan tayangan berklasifikasi R seharusnya edukatif dan positif

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (mediaindonesia.com)

Lebih lanjut dijelaskan oleh sang Komisioner bidang Isi Siaran, tontonan dengan klasifikasi R seharusnya tidak berisi konten yang positif dan edukatif.

Sehingga diharapkan dapat membangun kesadaran sosial para pemirsa tayangan televisi.

“Nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar, seharusnya menjadi substansi dari cerita, apapun itu sinetronnya," jelas Mulyo.

"Saya pikir jika hal ini dilakukan justru akan memberi nilai lebih dan apresiasi pada sinetron atau program siaran lainnya,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut,  Mulyo meminta SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati ketika akan menayangkan sebuah program.

Terlebih program dengan klasifikasi R atau ke bawah.

“Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” tandasnya.

Baca: Bintang Sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Komentar Ibunda

Baca: Stefan William

Baca: Ammar Zoni

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer