Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak pawai keliling saat malam takbiran menjelang Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjadi semakin parah.
Aturan itu juga tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehatan nasional. Jadi tak ada tradisi pawai keliling wilayah,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Namun, umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Namun, kegiatan takbiran tersebut tentunya dilakukan di rumah dan juga dengan menghindari kerumunan.
Ia juga menerangkan jika waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” tulis Fatwa tersebut.
Baca: PSBB Berakhir, Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020
Baca: Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta saat masa Covid-19
Baca: Masa Pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah Tiadakan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
MUI bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta menyerukan warga untuk tidak menggelar takbiran dengan cara berkeliling pada malam hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Larangan tersebut diterbitkan dalam seruan bersama MUI DKI Jakarta dengan DMI DKI Jakarta tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H.
Di dalam seruan tersebut juga menghimbau warga agar melakukan takbiran di masjid/mushala dengan pengeras suara saja.
" Takbiran agar dilaksanakan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," demikian bunyi seruan bersama tersebut.
Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.
Kemudian, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.
Tujuannya tetap untuk menghindari kerumunan massa pada hari Lebaran nanti demi mencegah potensi penularan virus corona.
"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," demikian lanjutan seruan bersama itu.
Mejelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Batam juga menghimbau agar warga Batam tidak melakukan takbira keliling pada saat malam perayaan Idul Fitri.
MUI Batam juga mengingatkan agar warga tetap melakukan shalat Idul Fitri, namun dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini diputuskan karena Batam saat ini termasuk zona merah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, sehingga fatwa yang dikelurkan MUI Pusat sangat dianjurkan dilakukan di Batam.
Ketua MUI Batam, Usman, melalui sambungan telepon mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat selayaknya diberlakukan diseluruh daerah, terutama daerah yang terdampaknya begitu mengkhawatirkan.
Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI
Baca: MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah
Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI
Sebab jika takbir keliling dan shalat Idul Fitri tetap dilakukan di tengah wabah virus corona ini, kegiatan tersebut bukan malah menjadi baik atau bermanfaat, akan tetapi sebaliknya malah menimbulkan kemudaratan.
“Kami, MUI Batam sepakat, di Batam tambiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid menggunakan pengeras suara. Sementara shalat idul fitri dilakukan dirumah masing-masing,” kata Usman melalui telepon, Kamis (14/5/2020).
Usman juga mengatakan jika hal ini juga sesuai dengan fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri, saat pandemi Covid-19.
Bahkan tidak saja takbir keliling dan Shalat Id diajurkan untuk dilakukan di rumah, Shalat berjemaah dan tarawih juga telah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Ia kemudian menerangkan, bahwa sebaiknya warga patuh dan menghindari kerumunan dalam melaksanakan ibadah.
Walau begitu, ia tetap yakin jika keadaan sudah normal kembali, kegiatan ibadah berjamaah pasti bisa dilaksanakan kembali dengan gembira.
“Kecuali kondisi sudah normal, baru dilakukan seperti biasa yakni di masjid,” terang Usman.
Namun untuk menyatakan normal atau tidaknya, hal itu yang berkompeten yakni pemerintah, sebab ada kaitannya dengan kesehatan sehingga tidak ada warga yang tertular ataupun menularkan.
Sebagaimana diberitakan, MUI pusat menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“ Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan tegas mengenai shalat Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Muhadhjir melalui keterangan tertulis selepas mengikuti rapat tingkat menteri terkait transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
"Mengenai salat ied juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," kata dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudik dan memastikan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
Muhadjir mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sektor transportasi lantaran dinilai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia menurut dia mulai melandai.
Kendati demikian, Muhadjir mengatakan, pengurangan PSBB tidak dapat diartikan sebagai pelonggaran.
Ia mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI-Dewan Masjid DKI Jakarta Minta Warga Tak Gelar Takbir Keliling "
dan "MUI Imbau Masyarakat Tidak Pawai Keliling Saat Malam Takbiran",