Penumpukan penumpang ini dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan nonreaktif Rapid Tes Corona.
Diketahui dokumen tersebut menjadi salah sat syarat calon penumpang untuk bisa menaiki kapal.
Jika mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut, para calon penumpang itu terancam tidak dapat menaiki kapal.
Selain itu, calon penumpang harus memiliki surat keterangan dari keurahan dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Dikutip dari Kompas.com, ratusan penumpang yang tak bisa menyeberang itu memenuhi selaras, area loket, dan area luar Pelabuhan Bakauheni sejak dua hari lalu.
Ibnu Jamil merupakan salah satu penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca: Malu Ditonton Saat Dijemput Petugas Medis, Pasien Positif Corona Marah dan Peluk Para Tetangganya
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 16 Mei 2020: Pisces Memulai Hal Baru, Leo Bekerja Lebih Keras
Pria yang bekerja sebagai pekerja proyek itu hendak pulang ke Brebes, Jawa Tengah, karena kontrak kerjanya habis.
Pria yang mudik dari Lampung Tengah ini menyebut, petugas pelabuhan meminta surat pernyataan hasil nonreaktif rapid test virus corona.
Sebelum berangkat ke Pelabuhan Bakauheni, Ibnu dan 40 rekannya telah meminta surat keterangan sehat dari puskesmas.
“Saya sudah ada surat sehat dari puskesmas.
Tapi, harus di-rapid test di sini,” kata Ibnu saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) dini hari.
Menurutnya, petugas pelabuhan meminta penumpang membayar uang sebesar Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk menjalani rapid test.
“Kalau kelamaan di sini, bingung kami, harus keluar biaya lagi,” kata Ibnu.
Hal senada juga dikatakan oleh Samiaji, pekerja proyek di Pekanbaru yang kontraknya baru selesai.
Samiaji hendak pulang ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Namun, Samiaji tak bisa menaiki kapal di Pelabuhan Bakauheni.
Bersama 17 rekannya, Samiaji telah menginap selama tiga hari di Pelabuhan Bakauheni karena tak memiliki surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
“Baru tahu kalau harus ada dokumen itu.
Tadi sudah dibilang, bayar Rp 300.000 buat rapid test dan surat sehat.
Tapi antreannya panjang,” kata Samiaji.
Baca: WHO Sebut Covid-19 Tak Akan Pernah Hilang, Jokowi: Kita Harus Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Baca: Kasus Covid-19 di Rusia Tembus Angka 260 Ribu Setelah Moskow Lakukan Rapid Test Gratis
Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Panjang Wilayah Kerja Bakauheni Suwyo membenarkan penumpang yang tak memiliki dokumen hasil rapid test virus corona dilarang menaiki kapal.
Dokumen yang menyatakan calon penumpang nonreaktif rapid test menjadi salah satu syarat dari KKP Kelas II Panjang perwakilan Pelabuhan Bakauheni.
Calon penumpang harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan sehat, dan dokumen yang menyatakan nonreaktif berdasarkan rapid test.
“Boleh menyeberang jika dokumennya lengkap,” kata Suwoyo.
Baca: Berlaku Sejak 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Kecuali Kriteria Berikut Ini
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut PSBB Bisa Dilonggarkan di Beberapa Kota Ini, Berikut Tahapannya
Suwoyo menambahkan, penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni terjadi sejak dua hari lalu.
Rata-rata, penumpang harus tertahan karena tak melengkapi dokumen yang telah ditetapkan otoritas Pelabuhan Bakauheni.
“Kami sebenarnya mau membantu, namun kesediaan alat rapid test terbatas.
Jadi biaya Rp 300.000 itu untuk pembelian alat rapid test,” kata Suwoyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni"