Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan saran bagi para peserta BPJS Kesehatan, terkait iuran BPJS Kesehatan.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (15/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas apabila tidak sanggup membayar.

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.

Hal ini dikarenakan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.

Sementara, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun kelas.

Sebab menurutnya, konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.

"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.

Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Baca: Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya

"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.

Hal ini membuat protes dari berbagai pihak lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Sri Mulyani akan tetap menjalankan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sama.

"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.

Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya

Baca: Banyak yang Mengeluh Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Tawarkan Solusi Ini

"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil pemerintah sebagai menjalankan dua tanggung jawab besar.

Tujuannya agar pemerintah dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.

Meski dibatalkan, Sri Mulyani akan tetap menjalankan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sama. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap lanjut.

"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.

"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dievaluasi terlebih dahulu.

Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan per Juli 2020 mendatang.

Sehingga masih ada waktu untuk melihat dampak dari putusan itu bagi keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS

Baca: Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Muhadjir Effendy kemudian meminta, baik masyarakat dan pihak terkait lainnya, dapat lebih sabar.

Sebab menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

"Sabar, nanti akan kita evaluasi dulu, masih ada waktu untuk diadakan evaluasi," jelas Muhadjir Effendy.

"Pilihannya memang sulit ya," tambahnya.

ustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS pada Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.

Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.

Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer