Pelaksanaan Salat Idul Fitri ini tidak bisa dilakukan seperti biasa.
Hal ini karena masih dilaksanakannya physical distancing selama pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya
Salat Idul Fitri bisa dilakukan secara jamaah di rumah dengan syarat minimal 4 orang.
Empat orang tersebut dengan rincian, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
Masyarakat diharapkan salat Idul Fitri secara sendiri (munfarid) jika tidak memenuhi syarat tersebut.
Adapun tata caranya sama seperti pelaksanaan Salat Idul Fitri di tempat luas dengan banyak jamaah.
Melansir Kompas.com, berikut ini tata cara Salat Idul Fitri secara berjamaah:
1. Disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih sebelum melaksanakan salat.
2. Salat dimulai dengan seruan "as-shalatu jami'ah'.
3. Niat Salat Idul Fitri
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
4. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. Pada rakaat pertama, Takbiratul Ihram dilakukan sebanyak 7 kali.
5. Bacaan diantara Takbir:
Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah
6. Setelah Takbiratul Ihram 7 kali, membaca Al Fatihah dan surah pendek Al Quran.
7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua, Takbiratul Ihram dilakukan sebanyak 5 kali, dengan bacaan 'Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar' diantara tiap Takbir.
9. Membaca Al Fatihah dan surah pendek Al Quran.
10. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga salam.
Selesai Salat, disunahkan untuk mendengarkan khotbah dari khatib.
Hal ini bersifat fleksibel.
Jika di rumah tidak ada yang mampu untuk berkhutbah, maka diperbolehkan tanpa khotbah.
Tata cara Salat Idul Fitri secara munfarid tak jauh berbeda dengan berjamaah.
Hal yang membedakan hanya pada niatnya saja yaitu:
"Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam Fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.
Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Iktikaf Bisa Dilakukan di Rumah
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI juga memperbolehkan pelaksanaan salat idul fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala.
Namun hal tersebut khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona, MUI Imbau Aktivitas Buka Bersama Diganti Sedekah Saja
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Meski begitu, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan tentang penetapan 1 Syawal 1441 H tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020.
Menurut PP Muhammadiyah, ijtima jelang Syawal 1441 H terjadi pada Sabtu Wage, 23 Mei 2020 pukul 00:41.:57 WIB.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT) = +06°43¢31² (hilal sudah wujud).
Baca: Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Baca: Kriteria Orang yang Harus Mandi Wajib Jelang Bulan Puasa Ramadan 1441 H, serta Tata Cara dan Doanya
Sementara, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.
Keputusan lengkap mengenai penentuan 1 Syawal 1441 H oleh PP Muhammadiyah dapat disimak di sini.