Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (14/4/2020) mengeluarkan fatwa bahwa Salat Id mendatang bisa dilakukan di rumah.
Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa umat Islam bisa menyelenggarakan shalat Id berjamaah di masjid karena wabah corona di Kepri dianggap sudah terkendali.
Hal ini tercantum dalam Tausiyah Nomor: 037/FP-P-V/V/2020 tentang pelaksanaan dan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya
Sekretaris Umum MUI Kepri, Edi Safrani, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020) tengah malam tadi mengatakan, hal ini diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pengurus MUI Kepri dan sejumlah pertimbangan dari fatwa yang dikeluarkan MUI pusat.
Selain memperbolehkan shalat Id berjemaah di masjid, MUI juga mempersilakan shalat tarawih digelar secara berjemaah di masjid.
Namun, Edi mengatakan bahwa dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Mulai dari penyediaan alat pemindai suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan terakhir menjaga jarak.
Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI
"Yang terpenting itu, dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjemaah, diminta kepada pengurus masjid atau mushala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya," kata Edi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020) malam.
"Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Id 1441 hijriah di rumah, dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," lanjut Edi.
MUI Kepri juga mewajibkan penyelenggaraan shalat Jumat dan boleh menggelar shalat lima waktu atau rawatib berjemaah di masjid.
Untuk pelaksaan shalat Jumat dan shalat Id, Edi meminta khatib untuk mempersingkat khutbahnya dengan durasi antara tujuh hingga 10 menit paling lama.
Selain itu, imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit tiga ayat pendek.
Kendati demikian, MUI Kepri tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam Idul Fitri 01 Syawal 1441 hijriah.
"Kalau pawai atau takbir keliling cukup dialihakan dengan menggelar takbir di masjid saja dengan menggunakan pengerasa suara," kata Edi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam Fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.
Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Iktikaf Bisa Dilakukan di Rumah
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, dalam fatwa tersebut, MUI juga memperbolehkan pelaksanaan salat idul fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala.
Namun hal tersebut khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona, MUI Imbau Aktivitas Buka Bersama Diganti Sedekah Saja
Baca: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah
Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.
Meski begitu, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan tentang penetapan 1 Syawal 1441 H tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020.
Menurut PP Muhammadiyah, ijtima jelang Syawal 1441 H terjadi pada Sabtu Wage, 23 Mei 2020 pukul 00:41.:57 WIB.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT) = +06°43¢31² (hilal sudah wujud).
Baca: Kriteria Orang yang Harus Mandi Wajib Jelang Bulan Puasa Ramadan 1441 H, serta Tata Cara dan Doanya
Sementara, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.
Keputusan lengkap mengenai penentuan 1 Syawal 1441 H oleh PP Muhammadiyah dapat disimak di sini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona Dianggap Terkendali, MUI Kepri Perbolehkan Shalat Id Berjemaah di Masjid"