Sebut Wabah Corona Terkendali, MUI Kepri Bolehkan Salat Id Berjamaah di Masjid Tapi dengan Syarat

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat Id. MUI Kepri perbolehkan Salat Id 1441 H di masjid karena wabah covid-19 dianggap terkendali

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wabah virus corona atau covid-19 yang meluas membuat penyelenggaraan ibadah keagamaan terganggu.

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (14/4/2020) mengeluarkan fatwa bahwa Salat Id mendatang bisa dilakukan di rumah.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa umat Islam bisa menyelenggarakan shalat Id berjamaah di masjid karena wabah corona di Kepri dianggap sudah terkendali.

Hal ini tercantum dalam Tausiyah Nomor: 037/FP-P-V/V/2020 tentang pelaksanaan dan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idul Fitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya

Sekretaris Umum MUI Kepri, Edi Safrani, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020) tengah malam tadi mengatakan, hal ini diambil berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pengurus MUI Kepri dan sejumlah pertimbangan dari fatwa yang dikeluarkan MUI pusat.

Selain memperbolehkan shalat Id berjemaah di masjid, MUI juga mempersilakan shalat tarawih digelar secara berjemaah di masjid.

Namun, Edi mengatakan bahwa dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Mulai dari penyediaan alat pemindai suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan terakhir menjaga jarak.

Baca: Tata Cara Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI

Ilustrasi Salat Idulfitri (Tribunnews/JEPRIMA)

"Yang terpenting itu, dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjemaah, diminta kepada pengurus masjid atau mushala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya," kata Edi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020) malam.

"Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan shalat Id 1441 hijriah di rumah, dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," lanjut Edi.

MUI Kepri juga mewajibkan penyelenggaraan shalat Jumat dan boleh menggelar shalat lima waktu atau rawatib berjemaah di masjid.

Untuk pelaksaan shalat Jumat dan shalat Id, Edi meminta khatib untuk mempersingkat khutbahnya dengan durasi antara tujuh hingga 10 menit paling lama.

Selain itu, imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit tiga ayat pendek.

Kendati demikian, MUI Kepri tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam Idul Fitri 01 Syawal 1441 hijriah.

"Kalau pawai atau takbir keliling cukup dialihakan dengan menggelar takbir di masjid saja dengan menggunakan pengerasa suara," kata Edi.

Peserta pawai lampion dan takbir keliling melintasi garis start di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Selasa (21/8/2018). Pawai Lampion dan Takbir Keliling yang diikuti ratusan peserta ini digelar Karang Taruna Kelurahan Penanggungan untuk menyambut hari raya Idul Adha. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) (Tribunnews.com)

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam Fatwa tersebut, salah satunya disebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.

Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Iktikaf Bisa Dilakukan di Rumah

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer