Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini masih terus menyebar di Indonesia.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melakukan ibadah selama Ramadan hingga salat Idulfitri untuk dilakukan di rumah.
Di samping itu, MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntutan ibadah Salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi Covid-19.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Salat Id berjamaah di rumah masing-masing.
Terkait, Salat Id dilakukan secara virtual atau siaran streaming, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan hal itu tidak sah.
Dijelaskan oleh Asrorun, syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan,"
"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul. Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," jelas Asrorun, dikutip dari WartaKota, Jumat (15/5/2020).
Sebagai contoh, Asrorun menjelaskan ketika orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Baca: Sebut Wabah Corona Terkendali, MUI Kepri Bolehkan Salat Id Berjamaah di Masjid Tapi dengan Syarat
Baca: Tata Cara Salat Idulfitri Dilakukan di Rumah, Bisa Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Fatwa MUI
Sedangkan orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah."
"Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam, sah kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum."
"Tapi kalau kita enggak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat, maka itu tidak sah," jelas Asrorun.
Penggunaan teknologi dalam ibadah memang diperbolehkan.
Namun, menurut Asrorun penggunaan live stremaing untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam tidak diperbolehkan.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT Idulfitri SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM