Kabar gembira, THR bagi Pegawai Negeri Swasta dan TNI-Polri akan cair hari ini, Jumat (15/5/2020).
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.
Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca: Tanpa Potongan Asuransi Kesehatan, THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Cair Hari Ini 15 Mei 2020
Baca: Terima THR? Jangan Kalap, Begini Cara Atur Keuangan Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Dibandingkan anggatan tahun lalu, jumlah tersebut lebih rendah.
Sebab tahun lalu anggaran THR dari pemerintah sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
ASN yang mendapat THR hanyalan PNS llevel eselon III ke bawah.
Itupun besarannya tidak penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan seselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapat THR.
Baca: THR PNS 2020 Resmi Cair Pekan Ini, Pegawai Swasta Harus Bersabar Hingga H-7 Lebaran
Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Sri Mulyani mengatakan kuartal kedua 2020, konsumsi diperkirakan akan lebih buruk seiring kebijakan PSBB mulai berlaku di sejumlah daerah.
“Kita melihat memang mulai April-Mei 2020 PSBB berlangsung di berbagai daerah, sehingga konsumsi dan belanja akan turun signifikan,” kata Sri Mulyani.
Daftar PNS dan TNI-Polri yang dapat THR Dalam Nomor 24 Tahun 2020, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR.
Termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.
Baca: Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2020 Cair Pekan Ini
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Berikut daftarnya:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya Penerima pensiun atau tunjangan.
9. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
10. CPNS
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3.PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman, THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini"