Berlaku Sejak 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Kecuali Kriteria Berikut Ini

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)

TRIBUNNEWSIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.

"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Anies, orang yang bisa bepergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar mendapat izin. Bagi yang tidak, tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.

Baca: Anies Blak-blakan Sudah Lacak Covid-19 di Jakarta Sejak Januari: Kami Tak Diizinkkan Lakukan Uji Lab

Baca: Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta

Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.

Ada 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor industri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional

11. Sektor kebutuhan sehari hari

Baca: Menkeu Ungkap Anies Angkat Tangan soal Bansos ke 1,1 Juta Warganya: Seluruhnya Diminta Dicover Pusat

Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer