Dalam bulan suci ini umat muslim yang mengerjakan ibadah mendapat pahala berlipat.
Saat ini, tak terasa puasa Ramadan telah sampai di sepuluh hari terakhir.
Umat muslim pun disunnahkan untuk melakukan iktikaf di masjid.
Iktikaf biasanya dilakukan sejak 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan.
Baca: Inilah Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar saat 10 Malam Terakhir Ramadan dan Amalan yang Dianjurkan
Hal tersebut seperti anjuran Rasulullah dalam hadis riwayat Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu :
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa beriktika pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beriktikaf selama dua puluh hari." (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).
Iktikaf dilakukan sejak 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan bertujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar.
Pada tahun ini sesuai dengan anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), selama pandemi Corona ini umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah.
Dalam hal ini termasuk melaksanakan ibadah sunnah Iktikaf.
Ulama Indonesia, Quraish Shihab memberikan penjelasan opsi melaksanakan Iktikaf di tengah pandemi virus corona.
Quraish Shihab mengemukakan pendapat, Iktikaf diperbolehkan dilaksanakan di rumah.
Quraish Shihab menjelaskan, substansi dari Iktikaf adalah proses perenungan terhadap semua yang telah dilakukan selama ini.
Artinya melaksanalan Iktikaf bukan soal di mana melakukan Iktikaf.
"Iktikaf harus di masjid. Tapi, dampak buruk kehadiran di masjid (saat ini) bisa berbahaya. Karena itu kita bisa ambil substansinya," ujar Quraish dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (24/4/2020) lalu, dikutip dari Tribun Solo.
Baca: Inilah Bacaan Doa yang Disunnahkan saat Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Artinya
Menurut Quraish Shihab, pada dasarnya Iktikaf adalah merenung, introspeksi.
Demikian hal tersebut bisa dilakukan di masjid maupun di rumah.
Quraish Shihab memberikan lanjutan, tujuan Iktikaf dilakukan di masjid yaitu agar tidak terganggu dari orang lain saat proses perenungan atau introspeksi diri.
Sekarang ini, orang sedang dianjurkan untuk tidak berkerumun supaya mencegah penyebaran Covid-19, tak terkecuali di tempat ibadah.
Oleh karena itu, umat Muslim bisa mengambil substansi Iktikaf yang sebenarnya, yaitu tentang perenungan diri, bukan tentang di mana Iktikaf dilakukan, kata Quraish Shihab.
Dengan begitu, pertaubatan menjadi tujuan dari Iktikaf tetap bisa diwujudkan.
Masyarakat tidak perlu memaksakan diri untuk pergi ke masjid dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Sedangkan melaksanakan Iktikaf memang dilakukan menurut ketentuan dan tata cara tertentu bila dalam keadaan normal bukan di tengah pandemi Covid-19.
Inilah ketentuan dan tata cara melaksanakan Iktikaf, dilansir dari rumasyho.com.
1. Iktikaf harus dilakukan di masjid
Ketentuan pertama untuk melaksanakan Iktikaf adalah dilaksanakan di Masjid.
Hal ini dilandaskan sebagaimana firman Allah SWT dalam kutipan Al Quran surat Al Baqarah: 187).
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
"(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid."
Diterangkan dalam hadis Rasulullah SAW dan istri-istri beliau melaksanakan Iktikaf di masjid, tak pernah melaksanakannya di rumah.
Oleh sebab itu para ulama pun sepakat bahwa disyaratkan melaksanakan Iktikaf adalah di masjid.
2. Iktikaf boleh dilakukan di masjid mana saja
Menurut para ulama Iktikaf disyariatkan di semua masjid tanpa dikhususkan masjid tertentu.
Imam Malik mengatakan Iktikaf boleh dilaksanakan di masjid mana saja.
Asalkan di masjid tersebut ditengakkan shalat lima waktu.
Selain itu pendapat ulama Syafii menambahkan saat Iktikaf juga dilaksanakan shalat jumat biasanya.
3. Wanita boleh Iktikaf dengan syarat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk berIktikaf.
Sebagaimana hadis yang diterangjan Aisyah Radhiyallagu 'anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan.
Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR. Bukhari no. 2041)
Kemudian pada hadis berikutnya, Aisyah pun berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau." (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Baca: Penjelasan tentang Nuzulul Quran dan Malam Lailatul Qadar serta Hubungan Antara Keduanya
Para ulama sepakat bahwa tidak ada batas waktu maksimal melaksanakan Iktikaf.
Bagi ulama mensyaratkan Iktikaf disertai melaksanakan puasa.
Maka waktu minimal melaksanakan Iktikaf adalah sehari.
Ada pula pendapat ulama bahwa Iktikaf tidak ada pula waktu minimal.
Iktikaf boleh dilakukan sesaat di malam atau pun siang hari.
Al Mardawi rahimahullah mengatakan, "Waktu minimal dikatakan Iktikaf pada Iktikaf yang sunnah atau Iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat)." (Al Inshof, 6/17)
4. Mulai masuk dan keluar masjid
Bila Iktikaf selama 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan, maka seseorang masuk ke masjid sesudah shalat shubuh pada hari ke 21 Ramadhan.
Sedangkan, keluar masjid setelah shalat shubuh pada hari Idul Fitri.
Hal tersebut seperti yang terdapat dalam hadis dibawakan Aisyah radhiyallahu 'anha,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau."
Aka tetapi, para ulama menganjurkan untuk masuk masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke 20 Ramadhan.
Melaksanakan Iktikaf artinya seseorang fokus hanya melaksanakan ibadah dan bermunajat kepada Allah SWT.
Melaksanakan dzikir, bershalawat, mengkaji Al Quran dan hadis serta berdoa, dan boleh membaca buku-buku agama.
Berikut ini hal-hal membatalkan Iktikaf
- Keluar masjid tanpa alasan syari dan tapa ada kebutuhan yang mendesak
- Jima (bersetubuh) dengan istri
Berikut ini hal-hal yang dibolehkan saat Iktikaf
- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang ditunaikan, seperti halnya makan, minum dan hajat lain yang tak bisa dilakukan di masjid
- Melakukan hal-hal mubah ( mendesak) seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid
- Istri mengunjungi suami yang beriktikaf
- Mandi dan berwudhu di masjid
- Membawa kasur untuk tidur di masjid