Penyelidikan tersebut berakhir dengan ditangkapnya seorang warga berinisial KWP yang melakukan praktik ilegal penananam ganja.
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar terkait dengan adanya praktik penyalah gunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat akan adanya dugaan peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya.
Baca: PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB
Baca: Peneliti Temukan Sperma Mengandung Virus Corona Milik Pasien Covid-19
Baca: FBI Tak Sengaja Ungkap Nama Diplomat Saudi yang Diduga Terlibat dalam Serangan 9/11
Kemudian, dilakukanlah penelusuran oleh pihak kepolisian.
Setelah itu, ternyata tersangka berusia 46 tahun tersebut kedapatan menanam ganja sebanyak 6 buah pohon di rumahnya.
Ditemukan juga ganja kering seberat 79 gram, tujuh bungkus pupuk merk ABMIX nutrisi Hidroponik dan tiga bungkus pupuk J-Mix Plant Grow Better.
Pelaku pun mengaku ia mendapat bibit pohon ilegal tersebut dari Belanda.
"Tersangka memesan biji ganja dari negara Belanda dengan harga perbiji 6 golden atau Rp 60 ribu secara online Wees Seed Shop setelah dikirim dan ditanam tiga dan empat bulan," kata kapolres.
Akibat perbuatannta karyawan swasta ini dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara
Budi menerangkan jika tersangka juga menggunakan lampu khusus untuk menanam ganja di rumahnya tersebut.
KWP menanam ganja di sebuah ruangan tertutup dengan diberi cahaya lampu khusus tersebut yang berfungsi sebagai pemberi panas terhadap tumbuhan.
Dari foto penggeladahan yang diterima awak media, terlihat ruang tempat menaman ganja itu hanya disinari lampu berwarna merah.
"Dia pakai lampu sinar ultraviolet, jadi biar kayak sinar matahari," ucap Budi Sartono saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Selama empat bulan menggunakan lampu itu, enam batang ganja pun tumbuh setinggi 80 sentimeter.
Ia mengaku membeli bibit ganja tersebut dari Belanda secara online.
Baca: Menteri Agama Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah untuk Hindari Covid-19, Begini Hukumnya
Baca: Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS
Baca: Jarang Umbar Harta, Artis Muda Ini Bisa Salip Kekayaan Syahrini, Honor per Iklan Capai Rp 500 Juta
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak menjual daun ganja hasil panen tersebut, dan hanya konsumsi ganja yang ditanamnya secara pribadi.
"Ini kamu pakai sendiri?" tanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono saat menginterogasi pelaku seperti dikutip dalam video yang diterima wartawan, Rabu (13/5/2020).
"Iya pak," jawab KWP pelan sambil tertunduk.
Pernah jual enggak ke orang lain?" tanya Budi kembali.
"Enggak, pak," jawab dia. "Saya cek nanti ya," timpal Budi.
Polisi pun kini masih menyelidiki apakah benar pelaku tidak menjual daun ganja hasil panen tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Pasang Lampu Sinar Ultraviolet untuk Tanam Ganja dalam Rumah"