Syarat dan Cara Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Salah Satunya Kehilangan Pekerjaan karena Pandemi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi virus corona atau covid-19 membuat daya beli masyarakat miskin menurun.

Oleh karena itu, agar tetap menjaga daya beli, pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp600.000 per bulan.

Dilansir dari Kompas.com, penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Baca: Terima THR? Jangan Kalap, Begini Cara Atur Keuangan Agar Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19

Pemkab Majene Siapkan Rp18,8 Milyar BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19 (Kompas.com/Junaedi)

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah: Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.

Baca: Muhadjir Effendy Tegur Keras Anies Baswedan Terkait Bantuan Sosial untuk Warga DKI Jakarta

BLT ditransfer ke rekening bank Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca: Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu, Ditransfer Melalui BRI atau Lewat Pos

Muhadjir Effendy Tegur Keras Anies Baswedan Terkait Bantuan Sosial untuk Warga DKI Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat berbeda pendapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Muhadjir Effendy menegur keras nies Baswedan terkait data bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin terdampak Covid-19.

"Kami dengan DKI sekarang sedang tarik-menarik cocok-cocokan data (penerima bansos)."

"Bahkan, kemarin saya dengan Gubernur agak tegang, agak saya tegur keras Pak Gubernur (DKI)," ujar Muhadjir dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, dikutip dari TribunWow.com pada Kamis (7/5/2020).

Peristiwa itu berawal dari rapat kabinet terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah kepala daerah, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat, Anies melaporkan bahwa data warga miskin terbaru di DKI Jakarta mencapai 3,6 juta orang.

Anies, sebut Muhadjir, saat itu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengurus bansos bagi 1,1 juta warga di wilayahnya.

Sementara 2,5 juta orang sisanya akan mendapatkan bansos dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Muhadjir pun telah berkomitmen dengan kesepakatan tersebut.

Kemensos sendiri telah mengecek 2,5 juta orang miskin di DKI Jakarta. Setelah proses verifikasi, mereka terdiri dari 1,3 juta kepala keluarga (KK).

Baca: Menkeu Ungkap Anies Angkat Tangan soal Bansos ke 1,1 Juta Warganya: Seluruhnya Diminta Dicover Pusat

Setelah itu, bansos yang didistribusikan pertama adalah dari Pemprov DKI.

Pada momen inilah Muhadjir merasa ada yang tidak beres.

"Di lapangan, ternyata Pak Gubernur menyampaikan bahwa bantuan itu (bantuan dari DKI) sekadar untuk mengisi kekosongan sebelum pemerintah pusat mengisi," kata Muhadjir.

Padahal tidak demikian, erdasarkan kesepakatan dalam rapat kabinet terbatas, Kemensos dan Pemprov DKI memiliki target masing-masing, bukan salah satu mengisi kekosongan yang lainnya sebagaimana diungkapkan Anies Baswedan.

"Makanya kemarin saya ingatkan Pak Gubernur. 'Pak Gubernur, kan itu ada kesepakatan di rapat kabinet tidak begitu (bukannya mengisi kekosongan)'," ujar Muhadjir.

"DKI sanggup (memberikan bansos ke) 1,1 juta, kami siapkan yang 2,5 juta. Jadi jangan diubah itu, Kalau diubah, jadi kacau di lapangan," lanjut dia.

Persoalan belum berhenti di situ.

Rupanya, ada KK yang semestinya mendapatkan bansos dari Kemensos, namun juga mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta alias mendapatkan double.

Karena karut marut itu pula, bahkan ada KK yang semestinya mendapatkan bansos, malah tidak mendapatkannya.

Baca: Fadli Zon Persoalkan Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Sodorkan Foto Prabowo Serahkan Bantuan

Selain itu, Kemensos juga meminta Pemprov DKI untuk mengerahkan RT/ RW mendata warga miskin terdampak Covid-19 yang belum masuk.

Tujuannya, agar mereka tetap mendapatkan bansos.

"Karena banyak orang miskin baru gara-gara Covid-19. Pengusaha UMKM juga banyak yang mata pencahariannya hilang dan itu tidak ada dalam data," ujar Muhadjir.

Namun, rupanya data calon penerima bansos itu juga tak kunjung diserahkan ke Kemensos.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Padahal di sisi lain masyarakat banyak yang berteriak karena tidak mendapatkan bansos.

"Jadi di lapangan kacau. Karena daftar (warga penerima bansos) yang diturunkan kepada Kemensos itu adalah yang (data) punya Gubernur. Nah, sementara RT/ RW juga punya data sendiri yang itu mestinya dikirim ke Kemensos, tapi tidak dikirim," papar Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, pemerintah hanya ingin semua KK miskin yang terdampak Covid-19 mendapatkan bansos secara merata, tepat sasaran dan tidak ada yang tumpang tindih.

(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Muhammad Idris/TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Ami Heppy/Pras)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhadjir dan Anies Baswedan Sempat Bersitegang, Ini Sebabnya..." dan "Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer