Keenam petani tersebut ditemukan tewas setelah tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang oleh pemilik sawah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik Kecamatan Tanon, Selasa (12/5/2020).
Menurut Yuni, pemasangan jebakan listrik sebagai perangkap tikus tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Ia pun menyampaikan akan melakukan tindakan hukum pidana kepada pemilik sawah.
"Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku," tegas Yuni.
Yuni juga meminta kepada lurah yang hadir agar menyampaikan kepada warganya terkait larangan pemasangan perangkap listrik di sawah.
Baca: Aplikasi Transformasi Geometri Rotasi, Kunci Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI SMA (14/5/2020)
Baca: Epidemiolog Soroti Situasi Rangkaian Kasus Kematian ODP dan PDP Corona yang Tak Diumumkan Pemerintah
Baca: Demi Dapat Sinyal untuk Rapat Virtual di Tengah Pandemi, Kades di Flores Timur Terpaksa Panjat Pohon
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari telah membuat surat edaran terkait pelarangan tersebut.
"Surat Edaran sudah kami kirim ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di masing-masing kecamatan agar berkoordinasi PPL di desa," kata Eka.
Ia pun menerangkan jika dirinya berkoordinasi dengan kades, Babinda, dan Babinkamtibmas agar SE tersebut diindahkan warga sekitar.
Terlebih ia pun mengatakan jika ada cara lain yang bisa dilakukan sebagai upaya membasmi hama tikus sawah namun tidak membayakan manusia.
Selain itu, Eka pun menganjurkan pembasmian tikus dengan cara yang ramah lingkungan, misalnya dengan pengasapan sarang.
"Dilakukan pemasangan umpan dan tentunya trap yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya bagu manusia. Bisa dilakukan pengasapan sarang-sarang tikus dengan harapan anak-anak tikus juga ikut mati," kata Eka.
Selain itu, petani diimbau menggunakan musuh alami yaitu pengembangan burung hantu yang bisa menjadi predator tikus di area persawahan.
Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah
Baca: Berani Blak-blakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akui Data Covid-19 Disembunyikan Sejak Awal
Baca: Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan, 2 Remaja Rusia Dikenai Denda Akibat Langgar Aturan Lockdown
"Penggunaan setrum listrik untuk pengendalian tikus tidak direkomendasikan karena setrum listrik itu sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kematian baik seluruh hewan maupun orangnya," lanjut Eka.
Padahal, penggunaan setrum listrik sangat berbahaya karena sawah pasti basah dengan adanya aliran air.
Jika listrik sudah menyentuh aliran air, maka setruman listik tersebut pasti akan mengalir di seluruh sawah.
Hal tersebut tentunya sangat berbahaya bagi seluruh makluk yang melintas di sawah tersebut.
"Seluruhnya kami minta mengedukasi atau sosialisasi kepada masyarakat bahwa penggunaan listrik untuk setrum tikus tidak direkomendasikan atau tidak diperbolehkan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jebakan Tikus di Sragen Tewaskan Enam Petani, Bupati Ancam Tuntut Pemilik Sawah"