Hal tersebut dikonfirmasi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski terdapat pengetatan keuangan negara saat pandemi corona, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota TNI/Polri akan diberikan tepat waktu.
Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut hampir separuh lebih rendah.
Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
Dikutip dari Kompas,com, anggaran THR tahun 2019 adalah sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Berkurangnya anggaran tersebut dikarenakan hanya PNS golongan III ke bawah saja yang menerima THR.
Sedangkan eselon I dan II serta pejabat lainnya tidak mendapakan THR tahun ini.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB.
Selain itu dijelaskan Sri Mulyani besaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Perhitungan THR yang akan diterima ASN
Berikut cara menghitung besaran THR yang akan diterima oleh PNS.
Besaran THR dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS.
Kemudian ditambah dengan beserta tunjangan-tunjangan lain yang melekat di dalamnya.
Namun tahun ini, tukin tidak masuk menjadi komponen yang menambah nilai THR PNS.
Secara lebih rinci, anggaran PNS ini terdiri dari:
- PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun,
- pensiunan Rp 8,708 triliun, serta
- PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
THR pegawai swasta
Sementara THR PNS dipastikan cair tepat waktu, berbeda dengan THR pegawai swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan kepada para pekerjanya secara tepat waktu.
Tepat waktu yang dimaksud adalah THR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Senin (11/5/2020).
THR Keagamaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Permenaker tersbut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ditegaskan oleh Ida, perusahaan yang terlambat memberikan THR Keagamaan pada para karyawan akan dikenai denda.
Denda tersebut diantaranya berupa sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.
Untuk mengatur mengenai THR karyawan swasta, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyusunan SE tersebut telah melalui proses dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan serikat buruh.
SE THR tersebut juga telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan apabila tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.
Baca: Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS, hingga Rincian Besaran Lengkapnya untuk 2020
Baca: Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2020 Cair Pekan Ini
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu"