Hal tersebut dikonfirmasi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski terdapat pengetatan keuangan negara saat pandemi corona, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota TNI/Polri akan diberikan tepat waktu.
Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut hampir separuh lebih rendah.
Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
Dikutip dari Kompas,com, anggaran THR tahun 2019 adalah sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Berkurangnya anggaran tersebut dikarenakan hanya PNS golongan III ke bawah saja yang menerima THR.
Sedangkan eselon I dan II serta pejabat lainnya tidak mendapakan THR tahun ini.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB.
Selain itu dijelaskan Sri Mulyani besaran THR bagi PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Perhitungan THR yang akan diterima ASN
Berikut cara menghitung besaran THR yang akan diterima oleh PNS.
Besaran THR dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS.
Kemudian ditambah dengan beserta tunjangan-tunjangan lain yang melekat di dalamnya.
Namun tahun ini, tukin tidak masuk menjadi komponen yang menambah nilai THR PNS.
Secara lebih rinci, anggaran PNS ini terdiri dari:
- PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun,
- pensiunan Rp 8,708 triliun, serta
- PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
THR pegawai swasta
Sementara THR PNS dipastikan cair tepat waktu, berbeda dengan THR pegawai swasta.