Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian, walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR pada Lebaran tahun 2020.
THR adalah tambahan penghasilan yang dapat diterima PNS di luar gaji bulanan.
Bukan cuma THR, komponen pendapatan lain untuk abdi negara yaitu gaji ke-13.
Lantas, apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
Baca: Pemberian THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan
Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR
Berbeda dari pegawai swasta, THR untuk PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.
Hak THR digelontorkan pemerintah kepada ASN menjadi pengganti sebab tak adanya kenaikan gaji.
THR diberikan ke PNS tiap tahun menjelang Lebaran.
Pencairan THR ini pun paling cepat yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR jug tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Sebagian instansi menetapkan THR sudah termasuk komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Jadi dapat dikatakan besaran THR juga bergantung instansinya.
Lain halnya dengan THR, tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal tesebut menjadikan gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar daripada THR.
Umumnya saat pertengahan tahun menjadi jadwal terlaksananya pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun 2020
Keputusan pencairan THR ASN tertulis dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.
Surat Menteri tersebut ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
Isi surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, sampai para penerima pensiun.
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sedang fokus dalam menangani wabah virus corona.
Sri Mulyani menjelaskan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sementara,eselon I, II, dan pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Di beranggapan, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Guna menghitung jumlah THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS ditambah tunjangan-tunjangannya yang terkait di dalamnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.