Kurangi PHK, Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Berkativitas

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan perihal aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan pemerintah yaitu memberikan kesempatan warga berumur di bawah 45 tahun untuk beraktivitas walaupun kasus virus corona masih terjadi di dalam negeri.

Keputusan pemerintah tersebut supaya kelompok usia tersebut tak kehilangan mata pencarian.

Dalam sebuah video conference pada Senin (11/5/), Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kebijakan tersebut.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," terang Doni.

Baca: Ahli Psikologi Politik Soroti Kebijakan Indonesia Tangani Covid-19 : Hanya Perlu Dukungan Masyarakat

Baca: Peneliti Sebut Lockdown Tak Cocok Diberlakukan di Afrika: Kebijakan Harus Disesuaikan Masyarakat

Doni Monardo menjelaskan, warga berumur 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan.

Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen dari total seluruh pasien yang terpapar Covid-19.

Tak jarang, kelompok ini juga tak mempunyai gejala saat sudah terinfeksi virus corona.  

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," ujarnya.

Doni memaparkan, kematian tertinggi berasal dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yaitu mencapai 45 persen.

Staf medis di Mulhouse, tempat Prancis pertama kali mendeteksi lonjakan kasus, memindahkan seorang pasien ke rumah sakit. Foto: AFP (AFP via SCMP)

40 persen lain berasal dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan tersebut, ini berarti kita bisa melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Doni ysk lupa mengimbau kelompok rentan supaya tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.

Sedangkan kelompok dengan status non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.

Akan tetapi yang perlu di garis bawahi yaitu tetap berpegang teguh pasda protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," pungkas Doni.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM /Kaka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer