Keputusan tersebut disepakati dalam batasan wilayah yang bebas Covid-19.
Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad mengatakan kalau pembukaan sekolah tersebut akan dilakukan di wilayah yang telah dinyatakan bebas dari penyebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti pun meminta agar pemerintah benar-benar menimbang keputusan tersebut.
Ia pun menyarankan Kemendikbud RI untuk menyiapkan beberapa hal penting terkait penanganan Covid-19 secara matang.
Pembukaan kembali sekolah di wilayah bebas corona tersebut akan diterapkan dengan tiga skenario jam pembelajaran.
Skenario yang dicanangkan oleh Kemendikbud adalah memastikan bahwa pada pertengahan Juli 2020, sekolah yang akan dibuka berada pada daerah yang dinyatakan bebas pandemi Covid-19.
Baca: KUNCI JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI SMP, Senin 11 Mei 2020, Aktivitas yang Sebabkan Polusi Air
Baca: KUNCI JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP, Selasa 12 Mei 2020: Bunyi dan Cahaya
Baca: Tutorial Penulisan Skenario, Kunci Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI SMA/SMK (11/5/2020)
Kemudian, kegitan belajar mengajar aka dimulai kembali pada triwulan tahun ajaran baru sekitar September 2020.
Pembelajaran pun akan dilaksanakan dalam satu semester sampai Januari 2021.
Terkait skenario tersebut, KPAI mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan empat hal ini ketika membuka kembali kegiatan di sekolah.
Pertama, memastikan sekolah-sekolah yang akan dibuka telah disterilisasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Pembuatan atau pelaksanaan sterilisasi tersebut dilakukan menggunakan anggaran yang diambil dari dana BOS yang di terima setiap sekolah.
Kemudian, sisa anggaran yang ditetapkan dibantu oleh APBD setempat melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat.
"Perlu juga ditekankan strerilisasi yang harus dipastikan sesuai protokol kesehatan," kata Retno, Minggu (10/5/2020).
Retno pun menegaskan bahwa setiap sekolah harus benar-benar melakukan sterilisasi, terlebih untuk sekolah yang pernah dipakai sebagai tempat karantina.
"Terutama untuk sekolah-sekolah yang digunakan sebagai ruang isolasi ODP (orang dalam pengawasan-Red) Covid 19 saat pandemic berlangsung," katanya lagi.
Kedua, perlu adanya pemetaan penggunaan protokol kesehatan terkait virus corona di setiap sekolah.
Nantinya penggunaan protokol kesehatan di setiap area institusi pendidikan tersebut harus sesuai dengan anjuran pemerintah.
Pemetaan yang dilakukan pun ditujukan untuk sekolah yang memerlukan adanya wastafel tambahan agar para siswanya mendapat jaminan kebersihan.
Tidak hanya wastafel, pemerintah harus menjamin jika siswa yang sekolahnya telah dibuka mendapatkan serta menggunakan air bersih serta sabun bersih.