Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan, PLN merupakan perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus mendapatkan audit dari BPK dan pengawasan dari BPKP.
Jadi tidak mungkin pihaknya menaikkan tarif diam-diam.
“Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, Kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena,” ujar Zulkifli dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Baca: Banyak Keluhan Tagihan Listrik Pelanggan Non-Subsidi Melonjak, PLN Siapkan Posko Aduan
Baca: Mengeluh Tagihan Listrik Melonjak? Simak, Ini Simulasi Penghitungan dari PLN dan Cara Komplain
Zulkifli menerangkan mengenai keluhan melonjaknya tarif listrik di bulan Mei yang diajukan sebagian pelanggan.
Akar masalahnya terjadi ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bulan Maret.
Kala itu, petugas catat meter tidak dapat melakukan pencatatan meteran pada sebagian pelanggan untuk menghindari paparan virus corona antara petugas dengan pelanggan.
Oleh sebab itu maka hitungan penggunaan listrik ditetapkan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Dengan langkah itu, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yakni bulan April 2020.
Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.
"Dan kita semua tahu, pada bulan April PSBB berlangsung makin luas, dan Work from Home juga makin besar. Sehingga tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. Ditambah dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, maka tagihan tersebut memang menjadi makin besar,” terang Zulkifli.
PLN membuat pengamanan berlapis sebab penduduk Indonesia perlu pasokan listrik yang andal di saat masa pandemi seperti sekarang ini.
Pengamanan ini berbentuk ketersediaan petugas di titik operasi kritikal dan pengawasan maksimal kepada penjaga pasokan listrik.
Zulkifli menambahkan, tingkat gangguan listrik seperti pemadaman justru berada di titik terendah selama Maret-April 2020 sesuai dengan catatan data PLN.
Baca: Masyarakat Syok Tagihan Listrik Bengkak, Biasanya Rp300 Ribu Jadi Rp700 Ribu, Begini Penjelasan PLN
"Itulah komitmen kami, karena kami sadar dalam situasi masyarakat harus bekerja dari rumah, listrik yang andal dan berkualitas adalah faktor yang sangat penting," tuturnya.
Bukan hanya utu saja, PLN juga sudah membuka pengaduan mengenai tagihan listrik sejak 7 Mei 2020 via Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.
PLN setidaknya telah merampungkan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk sejak awal dibuka.
Dia juga menambahi, pengaduan tersebut adalah komitmen PLN.
"Posko pengaduan ini merupakan komitmen PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Curang karena Naikkan Tarif Listrik, Ini Kata PLN"