Jenazah perempuan yang bekerja di salon pengantin ditemukan di dalam kardus di rumah Jeffry.
Tubuh Elvina termutilasi dan terdapat banyak luka bakar serius.
Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama Elvina, Jumat (8/5/2020).
Tersangka tersebut yaitu Jeffry, pacar korban, TS yang merupakan ibu Jeffry serta Michael sang mantan kekasih.
Dilansir oleh Kompas.com, tubuh Elvina awalnya ditemukan oleh Jeffry yang mengaku meninggalkan Elvina dan Michael di rumahnya.
Dia kemudian memberitahukan kejadian itu kepada kedua orangtuanya.
Dugaan awal, Michael-lah pelaku pembunuhan itu, lalu mencoba bunuh diri.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya secarik kertas yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai," tertulis pada kertas itu.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Namun Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan fakta mengejutkan.
Dilansir oleh TribunJakarta.com, pembunuhan sadis terhadap Elvina tersebut ternyata didalangi oleh oleh Jeffry, yang juga melibatkan Michael dan ibu kandung Jeffry yang berinisial TS.
Jeffry yang mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina, membunuh karena hendak diputus cintanya oleh korban.
Hal ini diungkapkan tersangka saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.
"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, sebelum membunuh Elvina, rupanya Jeffry mencoba untuk memerkosa korban.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Ia menyebutan, Jeffry, Michael dan TS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan