Mal, Pasar, dan Sekolah Direncanakan Dibuka Juni Mendatang, tetapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasar. Pemerintah berencana membuka kembali pasar pada Juni mendatang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah berencana membuka mal, pasar, dan sekolah pada Juni mendatang.

Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi sehubungan dengan pembukaan ini.

Persyaratan ini disampaikan melalu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral.

Dia mengatakan bahwa rencana itu akan direalisasikan jika ada kemajuan signifikan dalam penanganan pandemi virus corona ( Covid-19).

"Salah satu syaratnya adalah penurunan pasien positif selama 14 hari berturut turut sampai kemudian tak ada penambahan pasien positif lagi," kata Donny kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Oleh karena itu, Donny menyebutkan, saat ini pemerintah berupaya keras agar penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa berjalan efektif.

Baca: Mal & Pasar Buka 8 Juni, Sekolah 15 Juni, Ini Kajian Awal Pemerintah Pulihkan Ekonomi Pasca Covid-19

Baca: Menristek Sebut Tipe Virus Corona di Indonesia Berbeda dengan 3 Jenis Lain di Dunia

Ilustrasi pedagang di pasar (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Mulai dari bagaimana protokol kesehatan dijalankan, penegakan hukum dilakukan terukur, serta dipatuhinya larangan mudik.

"Apakah Juni sudah bisa dilonggarkan atau tidak, kita tidak tahu. Kita tak mau terjadi second wave (gelombang kedua)," kata Donny.

Sebelumnya, foto skenario pemulihan ekonomi Indonesia beredar luas dan diperbincangkan di jagat maya.

Foto tersebut menunjukkan timeline beroperasinya kembali berbagai sektor.

Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa foto yang beredar luas tersebut merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca-pandemi Covid-19," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Berikut isi kajian awal Kemenko Perekonomian tersebut:

1. Fase pertama, yang dilakukan pada 1 Juni 2020 ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing.

2. Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.

3. Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.

4. Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti restoran hingga tempat ibadah.

5. Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat dan pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, SurveySensum: Aktivitas Digital Masyarakat Meningkat Drastis

Baca: 6 Penumpang Positif Covid-19, Pemda Bogor, Depok dan Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan

Lion Air Siap Mengudara Kembali Mulai Besok, Penumpang Diwajibkan Penuhi Syarat-Syarat Berikut Ini

Maskapai penerbangan Lion Air Group dipastikan akan kembali mengudara pada besok, Minggu (10/5/2020) setelah penerbangan domestik dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020).

Melalui keterangan tertulis, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh layanan Lion Air Group yang akan dibuka kembali mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, terdiri atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).

Dilansir oleh Kompas.com, edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik

"Kedua Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik," ujar dia.

Baca: Dukung Pengurangan Emisi Global, Pemerintah Inggris Minta Warganya Bersepeda dan Berjalan Kaki

Baca: Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang

Pesawat Lion Air (Tribunnews.com)

Terkait hal tersebut, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah slah akit, puskesmas, klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca: Nekat Mudik saat Pandemi dan Melawan Petugas? Bisa Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun

Persiapan yang dilakukan Lion Air

Setelah dijadwalkan akan kembali mengudara pada 10 Mei 2020 besok, Lion Air sendiri telah melakukan berbagai persiapan.

Di antaranya adalah perpindahan lokasi check-in di Bandara Soekarno-Hatta.

"Semula penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Protokol kesehatan juga disiapkan oleh Lion Air, seperti engaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (lajur B dan E) tidak dipergunakan dengan tanda petunjuk “X”.

Sedangkan untuk Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Pras/Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Kembali Terbang 10 Mei, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang" dan "Istana: Mal dan Sekolah Dibuka jika Tak Ada Kasus Baru Covid-19"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer