Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Jika tidak terpenuhi, maka kendaraan pribadi ini tidak diperbolehkan melintas ke luar Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tidak diperbolehkan kalau angkutan umum lintas kota provinsi, untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis (7/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAB Tetap Dilarang Beroperasi
Baca: Budi Karya Aktifkan Transportasi Kembali, Mardani Ali Sera Ungkap Sulit Realisasikan Mimpi Jokowi
Syafrin menegaskan bahwa perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Misalnya, kegiatan tersebut dalam rangka pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya adalah pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Kemudian, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia.
“Ketiga ini juga diperbolehkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya sampai Soekarno Gatta akan difasilitasi,” kata Syafrin.
Syafrin pun menegaskan, tiga kriteria ini tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.
“Jadi yang akan keluar Jabodetabek harus ada izin, ada surat keterangan bersih Covid-19 dan itu hanya kegiatan yang dikecualikan dari PSBB,” tutur dia.
Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket
Baca: Alasan Menhub Budi Karya Aktifkan Kembali Moda Transportasi: Beruntunglah Bapak-bapak Anggota DPR
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni.
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan resmi beri kelonggaran terhadap semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, ketentuan tersebut tetap berada di bawah prosedur penanganan penyebaran Covid-19.
Walaupun Menhub telah izinkan semua moda transportasi aktif kembali, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.
Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur terkait dengan aturan mudik di tengah pandemi corona.
“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).
Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.
“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.
Dari hasil pantauan lapangan yang dilakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan jika sampai saat ini belum ditemukan adanya angkutan umum AKAP yang beroperasi.
“Sampai tadi malam belum ada ditemukan angkutan umum di jalan,” kata Sambodo.
Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.
Sebelumnya, sudah diberlakukannya aturan kendaraan pribadi boleh melintas ke luar kota dengan syarat-syarat tertentu.
Kemudian, izin tersebut dibarengi dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk membuat kendaraan pribadi bisa pergi ke luar kota.
Terdapat tiga pengecualian kendaraan pribadi pergi ke luar kota dengan kriteria yakni, penumpang merupakan pasien yang sakit atau hendak berhunjung ke kerabat atau keluarga yang sakit.
Kedua, adanya urusan bisnis dan pekerjaan yang mengharuskan pergi ke luar kota.
Ketiga, yaitu penumpang merupakan instansi pemerintah atau swasta yang sedang bertugas.
Dari aturan tersebut disimpulkan juga bahwa para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku.
Pejabat yang ingin berpergian ke luar kota harus membawa surat tugas dari instansinya.
Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik
Baca: Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang
Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga sudah diperbolehkan pulang.
Namun tetap harus memenuhi syarat protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Walaupun tidak diperbolehkan pergi ke luar kota atau menjalankan mudik lebaran, namun mudik lokal di kawasan Jabodetabek kini boleh dilakukan.
Syafrin menyampaikan jika warga kawasan Jabodetabek bisa melakukan mudik lokal antar kawasan Jabodetabek saja.
Mudik lokal yang disebutkannya yakni silaturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang masih berada di lingkungan sekitar Jabodetabek.
Misalnya, seorang pemudik dari Kalimalang Jakarta berkunjung ke rumah saudaranya di Depok.
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin
Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.
Untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.
Sedangkan aturan mudik luar kota tetap tidak diperbolehkan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Sebagai upaya menindaklanjuti aturan tersebut kepolisian terus menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI: Semua Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi" dan "Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya"