Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang?

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim yang mampu.

Tak terkecuali membayar zakat fitrah, zakat ini hukumnya wajib.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

Jika zakat tersebut dibayarkan melewati batas ini, maka harta yang dikeluarkan tidak termasuk kategori zakat fitrah.

Melainkan hanya sedekah biasa.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketum PBNU Imbau Umat Percepat Bayar Zakat demi Bantu Masyarakat

Baca: Baru Bisa Dikelola 3.5 Persen, Maruf Amin Nilai Zakat Punya Potensi Besar untuk Kurangi Kemiskinan

Zakat ini pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, dengan tujuan agar setiap Muslim kembali ke keadaan fitrah atau suci.

Pernyataan ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhu yang berkata:

“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’I dari Ibu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.

Sejalan dengan hal ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per satu orang.

Namun, jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka nilainya harus disamakan harga beli bahan makanan pokok tersebut.

Baca: Hukum Orang yang Berpuasa Ramadan tapi Tidak Salat Lima Waktu, Ini Penjelasannya

Baca: BMKG Jelaskan Alasan Mengapa Cuaca Panas Terjadi Pada Pertengahan Ramadan ini

Pendapat ulama tentang cara membayarkan zakat fitrah

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang masih menuai perdebatan.

Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, namun ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.

Dilansir dari bersamadakwah.net, Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding, yakni senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’,” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujah Mazhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta.

Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadis tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan),” demikian hujah Mazhab Hanafi.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Baca: Sering Terlambat Makan Sahur saat Puasa Ramadan? Ini 5 Kiat Mudah Agar Tak Bangun Kesiangan

Baca: 5 Makanan ini Sebaiknya Dikonsumsi saat Sahur Selama Puasa Ramadan, Bisa Tetap Berenergi Seharian

Jadi, tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang secara mutlak.

Di zaman Rasulullah juga sudah ada uang, namun beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah.

Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitrah menggunakan mata uang.

“Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan, “wajib menunaikan zakat fitrah senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitrah).” (Ad-Din Al-Khash)

Selain itu, Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Al-Khiraqi mengatakan, “siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)

Adapun hadis yang digunakan hujah Mazhab Hanafi, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun, jika ingin membayar zakat kepada lembaga zakat dalam bentuk uang, diperbolehkan.

Hal itu lantaran telah ada kesepakatan bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok.

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama.

Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang.

Penerima zakat

Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yaitu:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Namun, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin.

Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil.

Sementara, salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

(Tribunnewswiki.com/Ron)



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer