Hukum Mencium Istri Ketika Sedang Puasa Ramadan, Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagaimana kira-kira hukum mencium istri saat dalam keadaan berpuasa?

Bolehkah atau malah bisa membatalkan puasa?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait perkara ini.

Dalam menjalankan kewajiban berpuasa, umat muslim perlu menilik hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak membuat puasa tersebut batal.

Puasa bukan hanya sekedar menahan makan dan minum saja.

Baca: Hukum Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Baca: Hukum Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Sedang Puasa Ramadhan, Batalkah?

Namun, juga harus menahan diri dari segala hal yang mampu membatalkan puasa.

Saat pelaksanaannya ada perkara kecil yang mungkin bisa membuat orang ragu.

Hal paling sering terjadi adalah ragu jika apa yang dilakukan tersebut bisa membatalkan puasanya.

Satu diantaranya adalah saat mencium istri saat sedang menjalankan puasa.

Terkait hal tersebut, melalui sebuah cuplikan video singkat cerahnya, Ustad Abdul Somad Lc MA sempat memberikan jawaban dan penjalasan.

Ustaz Abdul Somad (UAS) (Youtube)

Cuplikan video penjelasan tersebut diunggah oleh akun YouTube, Dakwah Muslim pada tanggal 25 September 2019.

Merespon pertanyaan terkait hukum mencium istri saat sedang berpuasa, Ustadz Abdul Somad alias UAS menjawab jika tindakan tersebut tidak membatalkan puasa.

"Kalau istri engkau yang kau cium, maka tak batal. Dalilnya Nabi mencium Aisyah," jelas UAS.

Walaupun tak sampai membatalkan puasa, UAS menyebutkan ada yang berjaga untuk tidak melakukan perbuatan itu.

Hal ini khawatir dan takut jika orang itu tak bisa mengendalikan hawa nafsu seperti dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Maka dalam perkara ini ada baiknya untuk berhati-hati serta menjaga diri dari tindakan mencium istri.

"Tapi kalau dia ikhtiyat (hati-hati). Takut dia, dia tak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad Saw, maka dia ikhtiyat, dijaganya. Tapi hukum aslinya tak batal," terang UAS.

Selain itu Uas juga menerangkan jika perbuatan mencium istri itu hingga menuruti keinginan hawa nafsu, maka tindakan tersebut bisa jatuh ke perihal yang merusak atau membatalkan puasa.

Perkara tersebut disebutkan oleh UAS berdasarkan pengertian dari puasa, tentang menahan diri dari segala larangan dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer