Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Balairung, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan resmi beri kelonggaran terhadap semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Namun, ketentuan tersebut tetap berada di bawah prosedur penanganan penyebaran Covid-19.

Walaupun Menhub telah izinkan semua moda transportasi aktif kembali, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan umum luar kota luar provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi.

Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur terkait dengan aturan mudik di tengah pandemi corona.

“Angkutan umum antar kota antar provinsi itu tetap enggak boleh (beroperasi), jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP akan kami larang,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).

Syafrin juga mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur aturan mudik ke luar kota.

“Masih sedang disusun Pergubnya,” ucap dia.

Baca: Lima Pergantian Pemain Setiap Laga: Jurus Baru FIFA Akomodir Laga Sepak bola Di Tengah Wabah Corona

Baca: Anak Sulung Amien Rais, Hanafi Rais Mundur dari PAN, Mumtaz Rais Sindir Tak Dewasa dalam Berpolitik

Baca: Spoiler Drama The World of The Married Episode 13 Rilis Jumat 8 Mei 2020: Sun Wo dan Tae Oh Balikan?

Dari hasil pantauan lapangan yang dilakukan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan jika sampai saat ini belum ditemukan adanya angkutan umum AKAP yang beroperasi.

“Sampai tadi malam belum ada ditemukan angkutan umum di jalan,” kata Sambodo.

Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu Dinas Perhubungan terkait Peraturan Gubernur aturan mudik yang saat ini masih dibentuk.

“Kami berkoordinasi dengan Dishub, kami masih menunggu aturannya akan seperti apa,” ucap Sambodo.

Sebelumnya, sudah diberlakukannya aturan kendaraan pribadi boleh melintas ke luar kota dengan syarat-syarat tertentu.

Kemudian, izin tersebut dibarengi dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk membuat kendaraan pribadi bisa pergi ke luar kota.

Terdapat tiga pengecualian kendaraan pribadi pergi ke luar kota dengan kriteria yakni, penumpang merupakan pasien yang sakit atau hendak berhunjung ke kerabat atau keluarga yang sakit.

Kedua, adanya urusan bisnis dan pekerjaan yang mengharuskan pergi ke luar kota.

Ketiga, yaitu penumpang merupakan instansi pemerintah atau swasta yang sedang bertugas.

Dari aturan tersebut disimpulkan juga bahwa para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku.

Pejabat yang ingin berpergian ke luar kota harus membawa surat tugas dari instansinya.

Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket

Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik

Baca: Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang

Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga sudah diperbolehkan pulang.

Namun tetap harus memenuhi syarat protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Walaupun tidak diperbolehkan pergi ke luar kota atau menjalankan mudik lebaran, namun mudik lokal di kawasan Jabodetabek kini boleh dilakukan.

Syafrin menyampaikan jika warga kawasan Jabodetabek bisa melakukan mudik lokal antar kawasan Jabodetabek saja.

Mudik lokal yang disebutkannya yakni silaturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang masih berada di lingkungan sekitar Jabodetabek.

Misalnya, seorang pemudik dari Kalimalang Jakarta berkunjung ke rumah saudaranya di Depok.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Sedangkan aturan mudik luar kota tetap tidak diperbolehkan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.

Sebagai upaya menindaklanjuti aturan tersebut kepolisian terus menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI: Semua Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi"

dan di Tribunnews.com dengan judul Menhub Aktifkan Semua Transportasi, Dishub DKI Tegaskan Angkutan Umum AKAB Tetap Dilarang Beroperasi



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer