Perekonomian di Indonesia juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.
Lemahnya perekonomian ini memberikan bengaruh di banyak hal.
Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawannya.
Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.
Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga membua banyak karyawan ketar-ketir.
Baca: Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020
Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR
THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.
Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia , surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).
Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.
Sementara Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Dia pun juga menduga, bahwa surat itu memberikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak membayarkan THR.
Tak main-main, diduga surat itu berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.
Baca: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Berikut Besaran THR PNS Lebaran 2020 Golongan I hingga IV Lengkap
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.
Bahkan secara tak langsung para pekerja akan menurunkan daya belinya, dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, apabila pembayaran THR tidak dilaksanaka nmaka akan ada sanksi yang diberikan pada perusahaan.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, memberikan penyataan bahwatidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.
Tidak adanya jaminan itu dikarenakan tdak adanya pemasukan di perusahaan saat terjadi pandemi virus corona ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul,"Selain THR Telat, Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya Kali Ini Buat Was-was Pekerja"
dan di Tribunnews.com dengan judul Bukan Cuma Telat, Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Kali Ini Bikin Ketar-Ketir Para Pekerja