Nekat Buka meski Tak Jual Bahan Pokok, Beberapa Toko Ditutup Paksa Satpol PP Tasikmalaya

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pertokoan yang buka selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Tasikmalaya, Jawa Barat di batasi.

Hanya pertokoan yang menjual bahan pokok saja yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Akan tetapi pada hari pertama PSBB Tasikmalaya dilaksanakan masih ada beberapa pertokoan yang tak mengindahkan imbauan Pemkot Tasikmalaya tersebut.

Baca: Jokowi Tegaskan Kurva Covid-19 Harus Sudah Turun pada Mei 2020, Apapun Caranya

Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama Polisi dan TNI pun menutup paksa pertokoan yang bukan menjual bahan pokok.

Hal itu dilakukan saat hari pertama pelaksanaan PSBB Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, para pemilik toko mengaku masih tetap buka sambil menunggu imbauan langsung ataupun permintaan penutupan toko oleh petugas.

Baca: Hari Pertama PSBB Jabar di Tasikmalaya, Jalanan Sepi Tapi Masih Ada Beberapa Toko yang Beroperasi

Baca: Hanya Karena Tak Bisa Masak, Suami Tega Benturkan Kepala Istri hingga Menyekapnya Selama 3 Tahun

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

"Jadi mereka beralasan mau menunggu imbauan secara langsung dari para petugas yang datang ke toko-toko.

Setelah diminta untuk tutup, mereka pun langsung menutup toko-tokonya," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhadi kepada wartawan di Jalan HZ Mustofa, Rabu.

Dedi mengatakan, selama dua peka masa PSBB di Jabar, seluruh toko atau pedagang non-bahan pokok diwajibkan tutup.

Apabila masih melanggar dan tetap buka, maka akan dikenakan sanksi tegas dampai pencabutan izin usaha.

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Balon Udara Hindenburg Sebesar Kapal Titanic Terbakar, Tewaskan 36 Orang

Baca: Setelah 7 Bulan Ditinggalkan Karena Wabah Virus Corona, Pria Ini Kaget Isi Rumahnya Berubah Total

Masa PSBB Kota Tasikmalaya mulai berlaku sejak hari ini dan langsung terlihat jalanan perkotaan sepi masyarakat serta puluhan pos dijaga aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

"Mulai dari toko pakaian, toko tas, sepatu dan lainnya selain bahan pokok itu harus tutup.

Adapun supermarket dan minimarket hanya buka untuk barang dagangan bahan pokok saja.

Kalau nanti masih ada yang buka selama masa PSBB akan disanksi tegas," ujar Dedi.

Selain yang menjual bahan pokok, beberapa toko yang boleh buka di hari pertama ini hanya apotek dan penjualan alat medis.

Tim Gugus Tugas akan berpatroli setiap hari untuk penegakan peraturan Wali Kota terkait PSBB.

Baca: CATAT! Berikut Titik Check Point Selama PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Baca: Kasus Positif Covid-19 Capai 20 Ribu Sehari, Trump Berencana Bubarkan Gugus Tugas Virus Corona

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Besok harus sudah tutup di kawasan perkotaan.

Kita berharap semua bersabar melaksanakan peraturan demi keselamatan semuanya," kata dia.

Pelaksanaan PSBB Jabar di Kota Tasikmalaya ini membuat kecewa para pedagang di kawasan Jalan HZ Mudtofa.

Pemilik toko pakaian, sandan dan sepatu hampir setiap tahunnya mendapatkan keuntungan di bulan Ramadan.

Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti

Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya berlokasi di Jalan Bojong Koneng, Singaparna, terlihat sepi dan dijaga ketat oleh para anggota Satpol PP daerah setempat, Senin (4/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

"Ini kan 14 hari ke depan harus tutup.

Kita terbayang nanti saat dibuka lagi, orang-orang penuhnya memadati kawasan jalan ini.

Mudah-mudahan saja semua diberikan kesehatan," ujar Cici (42), salah seorang pemilik toko pakaian di kawasan tersebut.

Terdapat 45 pos penjagaan masuk di wilayah tersebut.

Sebanyak 500 petugas polisi, TNI dan Dinas Perhubungan daerah setempat mengisi pos-pos penjagaan itu.

Baca: Di-PHK lewat WhatsApp, Karyawan Start-up Ini Banting Setir Jadi Driver Ojol hingga Ditinggal Istri

Tim gabungan pos penjagaan perbatasan Kota Tasikmalaya menindak tegas para pemudik untuk putar balik dan tak boleh memasuki wilayah Tasikmalaya, Rabu (29/4/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Sebelum PSBB berlaku, setiap pagi biasanya jalanan dipadati kendaraan mobil maupun motor.

"Kita sudah tempatkan 45 pos penjagaan perbatasan yang diisi oleh sebanyak 500 petugas tim gabungan dari TNI, Polri dan pihak Pemkot Tasikmalaya.

PSBB sudah berlaku sejak dini hari tadi berlaku selama 14 hari ke depan," jelas Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, di Balai Kota Tasikmalaya pada Rabu (6/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Tasikmalaya Tutup Paksa Pertokoan Selain Jual Bahan Pokok"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer