Hari Pertama PSBB Jabar di Tasikmalaya, Jalanan Sepi Tapi Masih Ada Beberapa Toko yang Beroperasi

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kota Tasikmalaya, Jawa Barat telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB ini rencanaya akan berlangsung selama 14 hari sejak Rabu ini.

Hari pertama PSBB Tasikmalaya, jalanan terlihat sepi dari kendaraan.

Terdapat 45 pos penjagaan masuk di wilayah tersebut.

Baca: Banyak Warga yang Masih Langgar PSBB, Pemkot Bekasi Berlakukan Tes PCR Di 6 Titik Perbatasan Kota

Baca: PSBB di Jabar Dimulai 6 Mei, Ada Pembatasan Jumlah Penumpang dan Jam Operasional Moda Transportasi

Sebanyak 500 petugas polisi, TNI dan Dinas Perhubungan daerah setempat mengisi po-pos penjagaan itu.

Sebelum PSBB berlaku, setiap pagi biasanya jalanan dipadati kendaraan mobil maupun motor.

"Kita sudah tempatkan 45 pos penjagaan perbatasan yang diisi oleh sebanyak 500 petugas tim gabungan dari TNI, Polri dan pihak Pemkot Tasikmalaya.

PSBB sudah berlaku sejak dini hari tadi berlaku selama 14 hari ke depan," jelas Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, di Balai Kota Tasikmalaya pada Rabu (6/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Gubernur Jatim Ciduk 82 Orang yang Nekat Berkumpul di Warung Kopi selama PSBB Surabaya

Baca: Achmad Yurianto Sebut Tiga Kota Ini Jadi Episentrum Penyebaran Virus Corona Baru, Dua Lakukan PSBB

Masa PSBB Kota Tasikmalaya mulai berlaku sejak hari ini dan langsung terlihat jalanan perkotaan sepi masyarakat serta puluhan pos dijaga aparat gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Dia menilai, hari pertama pemberlakuakn PSBB sekarang terlihat antusiasme masyarakat yang selama ini mengikuti imbauan pemerntah selama masa pandemi covid-19.

Terlihat jalanan perkotaan langsung sepi dan masyarakat lebih memilih berdiam di rumah.

Prilaku masyarakat yang taat aturan ini pun mendapatkan apresiasi masyarakat Kota Tasikmalaya, karena sejatinya warga asli Kota Tasikmalaya dinilai sangat cinta terhadap daerahnya sendiri.

"Tinggal kita, para petugas akan menyisir warga-warga atau pemudik, yang masih bandel ingin masuk Kota Tasikmalaya.

Atau juga warga daerah lain yang hendak ke Kota Tasikmalaya.

Kalau bandel, kita tindak, kita sanksi, kita sudah berlandaskan hukum sekarang PSBB," ungkap Budi.

Baca: Malang Raya Ajukan PSBB, Tunggu Keputusan Gubernur Jawa Timur

Baca: CATAT! Berikut Titik Check Point Selama PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya berlokasi di Jalan Bojong Koneng, Singaparna, terlihat sepi dan dijaga ketat oleh para anggota Satpol PP daerah setempat, Senin (4/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Meski jalanan sepi, beberapa pertokoan tetap beroperasi.

Budi mengaku pihaknya masih membuka beberapa pertokoan yang selama ini menyediakan kebutuhan pokok.

Pertokoan yang bergerak di bidang komunikasi dan informasi serta pelayanan dasar, keuangan, dan lainnya juga masih tetap beroperasi.

Akan tetapi, para pembeli dan penjual wajib mengenakan masker.

Juga menaati aturan jaga jarak dan menghindari kerumunan saat berbelanja.

Baca: Setelah 7 Bulan Ditinggalkan Karena Wabah Virus Corona, Pria Ini Kaget Isi Rumahnya Berubah Total

Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti

Tim gabungan gugus tugas memaksa toko non sembako untuk tutup saat masih buka di hari pertama masa PSBB Jabar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (6/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jam operasional pertokoan dan supermarket pun juga dibatasi.

Setiap toko, supermarket, atau minimarket mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB setiap harinya selama PSBB.

“Jadi kalau masyarakat yang hendak ke perkotaan masih bisa, dengan syarat yang sudah tentukan selama PSBB dan akan diperiksa terlebih dahulu di tiap pos penjagaan.

Misalkan, motor tak boleh berboncengan, ojol hanya mengangkut barang dan mobil pribadi tak diisi lebih dari 4 orang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pihaknya telah menetapkan 7 pembatasan sosial selama berlakunya PSBB mulai 6 sampai 19 Mei 2020.

Baca: Di-PHK Lewat WhatsApp, Karyawan Start-up Ini Banting Stir Jadi Driver Ojol hingga Ditinggal Istri

Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik

Petugas di salah satu Pos Penjagaan Perbatasan Kota Tasikmalaya meminta kendaraan pemudik berputar arah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Sabtu (2/5/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Budi mengingatkan masyarakatnya jika tak mematuhi aturan selama PSBB dua pekan ini, maka nantinya akan dikenakan sanksi.

Sanksi berupa teguran sampai pencabutan izin usaha.

"Terkait dengan rencana PSBB di Kota Tasikmalaya merupakan tindak lanjut persetujuan pengajuan PSBB Pemprov Jabar oleh Kemenkes.

PSBB serentak se-Jabar ini akan dilaksanakan efektif 14 hari dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020.

Sebanyak 7 pembatasan sosial kita terapkan," jelas Budi kepada wartawan saat memberikan keterangan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (4/5/2020).

Baca: Jangan Salah, Perhatikan Waktu Tepat Berjemur Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Ahli

Baca: Seandainya Jadi Digelar Tanpa Penonton, MotoGP 2020 Tetap Bisa Raup Ratusan Miliar Rupiah

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, bersama tim gugus tugas penanggulangan covid-19 di wilayahnya saat menggelar konferensi Pers terakhir usai mewabahnya pandemi corona di Kota Tasikmalaya, Rabu (25/3/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Budi menambahkan, 7 pembatasan sosial selama PSBB itu adalah, diliburkannya sekolah atau lembaga pendidikan, penghentian aktivitas kerja dengan pengecualian beberapa kategori. 

Pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di fasilitas umum, pembatasan jam operasional pasar tradisional atau pasar rakyat.

Lalu, penghentian transportasi umum kecuali barang pokok dan terakhir penerapan jam malam.

"Ada pengecualian untuk penghentian aktivitas kerja," katanya.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com/Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama PSBB Jabar di Tasikmalaya, Jalan Perkotaan Langsung Sepi....."



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer